Kasihan Lily Depresi Akibat Diajak Suami Pesta Seks

"Dihina gendut, kerbau, babi. Bagaimana enggak depresi kalau dikata-katain kayak gitu," kata Hendrik dalam persidangan.

KOMPAS.com/Andri Donnal Putera
Suasana persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Edy Sulistio yang digugat oleh istrinya sendiri, Lily Elizabeth di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6/2015). 

POSBELITUNG.COM, TANGERANG - Hendrik, saksi dari persidangan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Edy Sulistio (50) dan Lily Elizabeth (42) mengaku ada dugaan kekerasan secara verbal. Kekerasan verbal itu dilontarkan Edy terhadap istrinya berulang kali dengan menghina berat badan Lily yang saat itu mencapai 90 kilogram.

"Dihina gendut, kerbau, babi. Bagaimana enggak depresi kalau dikata-katain kayak gitu," kata Hendrik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6/2015).

Menurut Hendrik yang juga adik Lily, kakaknya sampai depresi dihina terus-menerus dan sempat ingin bunuh diri.

Ketika Lily dirawat di Rumah Sakit (RS) Eka Medika BSD akibat kondisinya yang memburuk, dia meminum 19 butir obat yang seharusnya hanya boleh diminum sekali sehari.

Obat itu merupakan penghilang stres. Namun Lily masih selamat setelah menenggak obat sebanyak itu.

 Stres yang dialami Lily akibat suaminya yang meminta berhubungan seks secara "threesome" (pesta seks dengan tiga orang) dengan terapis perempuan yang bekerja di tempat spa yang dikelola Lily.

Lily menolak hal tersebut, namun Edy tidak putus asa. Edy bahkan menyatakan keinginannya secara terang-terangan bahwa dia mau poligami atau mempunyai istri lagi.

Sebelumnya, Lily juga disuruh menurunkan berat badannya dengan rutin latihan ke gym. Lily ditemani oleh lima personal trainer berhasil menurunkan berat badan dari 90 kilogram sampai 50 kilogram.

Namun itu tetap tidak menghilangkan niat Edy untuk menikah lagi. Hal itu juga yang membuat Edy dilaporkan oleh Lily atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tahun 2014 lalu.

Kasus itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hari ini sendiri merupakan sidang ketiga dengan jadwal pemeriksaan saksi. Saksi yang baru dihadirkan adalah satu tetangga dan satu saudara Lily.

Edy terancam kena Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved