Demi Velg Motor, Remaja 15 Tahun Curi Timah
Pencurian kian marak di Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur. Ironisnya, pelaku pencurian adalah anak-anak usia remaja.
Laporan Wartawan Pos Belitung Nordin
POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Kapolsek Gantung Iptu Ryan Faisal mewakili Kapolres Belitung Timur AKBP Nugrah Trihadi mengaku prihatin atas prilaku anak zaman sekarang.
Dia menyebutkan, selama 2016 saja, sejumlah kasus kejahatan yang ditangani Polsek Gantung melibatkan anak usia remaja. Menyikapi ini, Ryan mengatakan, upaya damai memang jalan keluar terbaik, tetapi hal tersebut bukan berarti hukum harus dikalahkan.
Ryan menilai, para orangtua telah kehilangan kendali atas anak-anak mereka. Ketika materi sudah tidak mampu diberikan, orang tua gagal menjaga anak-anak untuk tetap bersyukur.
BACA: Staf Ahok Ini Beberkan Peran Berbagai Pihak Dalam Kasus Reklamasi Pantai Jakarta
"Ekonomi semakin terpuruk, anak-anak tetap harus dipantau. Saat orang tua susah, anak mencari duit pintas karena tidak mau susah," ujarnya kepada wartawan, Senin (11/4/2016).
Ryan mengimbau, seluruh elemen masyarakat khususnya tokoh agama lebih berperan aktif dengan mengedepankan nilai-nilai agama. Persoalan anak saat dihadapkan dengan pengadilan tidak serta merta menyelesaikan masalah.
Apalagi sampai sekarang, lapas anak belum ada di pulau Belitung dan tahanan anak masih bercampur dengan tahanan dewasa.
Kasus kejahatan terakhir yang melibatkan anak terjadi hari Sabtu (9/4/2016) pekan lalu. Dua orang pelaku berinisial Yud (15) dan Kar (20), kedapatan mencuri pasir timah dari gudang milik kolektor timah di Desa Lilangan.
BACA: Buaya Pemangsa Manusia Masih Berkeliaran, Nelayan Takut Melaut
Keduanya tepergok pemilik rumah yang memperhatikan gerak gerik mencurigakan pelaku. Pelaku sempat membawa kabur hasil curian. Namun kasus ini terungkap karena pelaku dikenali dari ciri fisik karena aksi pencurian dilakukan sore hari.
"Kejadiannya Sabtu sore di gudang saudara Sugianto (kolektor timah, red). Istri korban melihat pelaku sedang mengendap-endap di gudang dan membawa pasir timah yang diambilnya," ujar Ryan
Modusnya, kata dia, hasil curian disimpan di hutan untuk kemudian diambil setelah situasi dinilai aman. Namun, belum sempat diambil, pelaku berhasil diamankan.
"Satu pelaku kita amankan sore (Sabtu) itu juga. Satu pelaku lainnya kita amankan di rumahnya hari Minggu siang," ucapnya.
Dari tangan pelaku, diamankan pasir timah hasil curian seberat 20 kilogram. Rencananya, pelaku akan menjual hasil curian untuk membeli velg sepeda motor.
Berdasarkan keterangan pelaku, ulah mereka telah dilakukan sebanyak empat kali. Sebelumnya pelaku pernah diamankan warga tetapi selalu selesai dengan jalur damai.
"Kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman kurungan 7 tahun. Saat ini pelaku masih kami amankan di tahanan Polsek," ucap dia. (N7)
