Ternyata Ini Pihak yang Lakukan Transfer Dana Sebesar Rp 19 Triliun dari Inggris ke Singapura
Ditjen Pajak tutur Ken, susah mengatahui adanya transfer senilai 1,4 miliar dollar yang diakukan oleh WNI sejak beberapa bulan lalu.

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkapkan, kasus transfer Rp 19 triliun melalui Standard Chartered Plc (Stanchart) tidak melibatkan 1 nasabah, namun 81 nasabah warga negara Indonesia (WNI).
"Dari jumlah itu, 62 diantaranya ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/10/2017).
Ditjen Pajak tutur Ken, susah mengatahui adanya transfer senilai 1,4 miliar dollar yang diakukan oleh WNI sejak beberapa bulan lalu.
Hal itu diketahui setelah adanya laporan dari PPATK.
Ken memastikan, 81 nasabah yang melakukan transfer dari Guernsey Inggris ke Singapura adalah wajib pajak pribadi bukan badan.
Saat ini, Ditjen Pajak masih mendalami lebih jauh terkait dana transfer tersebut.
Termasuk mengecek apakah uang itu sudah dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak atau belum.
Ditjen Pajak menargetkan, pemeriksa mendalam terhadap 81 nasabah itu bisa rampung pada akhir Oktober ini
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas nama WNI yang terkait dengan melalui Standard Chartered Plc (Stanchart) tersebut.
“Kami sudah dapatkan data-data tersebut dan sedang kami tindaklanjuti,” ujarnya kepada Kompas.com.
-
Aneh, Kuburan Wanita Ini Keluar Genangan Air Seperti Darah, Bikin Heboh Warga
-
Usai Antar Calon Istri, Anggota Polisi Ditemukan Tewas Kepala Tertembus Peluru Dalam Mobil
-
Pria Ini Pasang CCTV Karena Anaknya Selalu Bangun Jam 2 Pagi, Saat Dicek Malah Kaget
-
Soal Patung Kuda di Taman Kota Manggar, Begini Kata Bupati Beltim
-
Misterius! Wanita Ini Berubah Jadi Ganas Setiap Malam Usai Lalui Malam Pertama