Vonis Sidang Korupsi Pertamina, Kurniadi Menangis Dipelukan Sang Ibu
Kurniadi Bin Sandi terdakwa kasus Tipikor Pertamina menangis dipelukan sang ibu setelah mendengar putusan majelis hakim

Laporan Wartawan Bangka Pos, Adinda Rizki Amanda
POSBELITUNG.CO--Suasana persidangan menjadi hening setelah ketua hakim mengetuk palu pada persidangan tersangka tindak pidana korupsi di ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Kurniadi Bin Sandi terdakwa kasus Tipikor Pertamina menangis dipelukan sang ibu setelah mendengar putusan majelis hakim disidang terakhirnya, Rabu (28/3/2018).
Ketua Majelis Hakim, Corry Oktarina didampingi hakim anggota Iwan Gunawan dan Yelmi memvonis terdakwa Kurniadi kurungan penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp. 200 juta dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 4. 918.255.000. Jika terdakwa tidak bisa mengganti maka wajib menjalani tambahan kurungan selama 3 tahun.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 11 tahun 3 bulan penjara. Dalam agenda sidang pembelaan sebelumnya, Kurniadi dihadapan hakim mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut dengan alasan harus menafkahi adik-adiknya.
Atas vonis tersebut tanpa didampingi kuasa hukum, kurniadi menerimanya.
"Apakah saudara menerima keputusan ini?" Ungkap Corry dalam persidangan
"Saya menerima semua keputusan itu," jawab Kurniadi di depan majelis hakim.