Divonis Empat Tahun dan Denda Ratusan Juta, Begini Reaksi Jennifer Dunn, Lebih Berat dari Tuntutan

Namun Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Riyadi Sunindyo Florentinus menjatuhkan vonis penjara selama...

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis cantik Jennifer Dunn menangis saat mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum, di Pengandilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018). Jennifer Dunn dituntut 8 bulan penjara potong masa tahanan karena terjerat penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap artis Jennifer Dunn lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada tuntutannya, JPU menuntut Jennifer Dunn dengan hukuman penjara delapan bulan.

Namun Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Riyadi Sunindyo Florentinus menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 800 juta kepada Jennifer Dunn.

Setelah mendengar vonis hakim tersebut, Jennifer Dunn tampak sesekali mengusap matanya. Dirinya langsung berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

Matanya memerah setelah meninggalkan ruang sidang. Dirinya tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media.

Seperti diketahui, polisi menangkap Jennifer di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari tangan Jennifer, polisi menyita barang bukti berupa 1 alat sedotan pipet plastic yang digunakan untuk menyendok shabu dari plastic ke dalam cangklong dan 1 unit ponsel merek Samsung sebagai alat komunikasi.

(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mata Jennifer Dunn Memerah Setelah Divonis Empat Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved