Bayi Ganteng Dibuang Orang Tuanya di Teras Ruko, Begini Nasibnya Sekarang
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ternyata berwajah sangat tampan. Sungguh orang tuanya tak bertanggung jawab
POSBELITUNG.CO - Direktur RSUD, dr Hendra SpAn sangat menyayangkan perilaku orang tua yang tega membuang bayi di teras rumah toko (ruko) tepatnya di pinggir Jalan Air Kelubi RT 40/16, Kelurahan Pangkallalang Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Sabtu (30/6/2018) sekitar pukul 22.30 WIB.
Padahal, wajah bayi berjenis kelamin laki-laki itu sangat tampan.
"Ganteng banget bayinya kok bisa orang tuanya melakukan perbuatan itu," sebut Hendra saat dihubungi posbelitung.co, Senin (2/7/2018).
Hingga saat ini, kata Hendra kondisi bayi mungil itu semakin membaik.
"Masih dirawat di ruang perinatologi tapi kondisinya sudah membaik, hipotermianya sudah teratasi. Alhamdulillah sudah mau dikasih susu," kata Hendra. katanya saat dihubungi posbelitung.co, Senin (2/7/2018).
Banyak yang Ingin Adopsi
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Belitung mengatakan banyak orang yang ingin menjadi orang tua asuh atau mengadopsi bayi malang tersebut.
"Ada sejumlah orang memang yang ingin mengadopsi, tapi secara prosedur belum bisa. Sekarang masih dalam penanganan medis, habis itu nanti dari rumah sakit di serahkan ke kami," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Belitung Haziarto kepada Pos Belitung, Senin (2/7/2018).
Sesuai aturannya kata Haziarto tak mudah untuk memroses pengadopsian anak ini.
Waktu yang dibutuhkan untuk prosesnya pun tak sebentar.
"Itu prosesnya sekitar tiga bulan, dan sudah ada dalam Peraturan Menteri Sosial nomor 110 tahun 2009, tentang persyaratan pengangkatan anak. Jadi tidak semerta-merta bisa diadopsi secara langsung," ungkap Haziarto.
Haziarto menjelaskan ada waktu tiga bulan yang diberikan agar orang tua sang bayi mengakuinya.
Namun, jika dalam batas waktu itu orang tua bayi tidak datang dan mengklarifikasi identitas sang bayi maka proses pengadopsian anak bisa dilakukan.
"Tapi dengan melalui beberapa prosedur dan peraturan. Bayi ini nanti setelah di rawat di rumah sakit, diserahkan ke kami, habis itu kami titipan di salah satu panti. Apabila kurun waktu tiga bulan tidak ada orang tuanya, baru kami memproses adopsi," ucapnya.
Selanjutnya yang ingin mengadopsi harus melewati proses di Pengadilan Negeri (PN) dan mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Belitung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/bayi-berwajah-ganteng-ini-kini-dalam-kondisi-sehat_20180702_223009.jpg)