Setelah Dianggap Menuai Kontroversi Aplikasi Tik Tok Resmi Diblokir Kemkominfo
Layanan berbagi video, TikTok, resmi diblokir di Indonesia. Pantauan KompasTekno, Selasa
POSBELITUNG.CO -- Layanan berbagi video, TikTok, resmi diblokir di Indonesia.
Pantauan KompasTekno, Selasa (3/7/2018) malam, aplikasi TikTok sudah tak bisa diakses.
Ketika dibuka, antarmuka aplikasi hanya menyodorkan pemrosesan (loading) konten.
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, mengatakan pemblokiran sudah dilakukan sejak siang hari ini.
“Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi TikTok dengan 8 DNS-nya,” kata dia pada KompasTekno via pesan singkat.
Menurut dia, pemblokiran didasari hasil pemantau tim AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Andak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas.
“Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain,” ujarnya.
Semuel mengatakan pemblokiran bersifat sementara sampai ada perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal dari pihak TikTok.
Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan dari pihak TikTok.
Baca: Lagu Lagi Syantik 3 Bulan Tembus 160 Juta Viewers Pengakuan Yogi Terinspirasi dari Akun Gosip
Baca: Dibuka Pendaftaran Calon Ibu Negara, Sam Aliano Janji Akan Beri Mahar Menggiurkan Jika Terpilih
Baca: Dikira Lagi Tidur Berselimut Janda Tinggal Seorang DIri Tewas dengan Leher Digorok
Baca: KM Lestari Maju Dikira Tenggelam Tahunya Sandar Darurat di Pantai, Ini Foto-fotonya
aca: Mobil Hilang Kendali, Novi Tewas Tertabrak di Jalan Desa Lampur
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TikTok Diblokir di Indonesia karena Dinilai Negatif untuk Anak"
Penulis : Fatimah Kartini Bohang
Editor : Reska K. Nistanto
