Menuduh Korban Remas Buah Dada Temannya, Pengemudi Ojek Online Kemudian Rampok Pemotor
Modusnya, Arif dan Stofian menuduh korban bernama Alif Jaka Taufik Ramadan, telah meremas payudara teman mereka.

POSBELITUNG.CO - ARIF (21), pengemudi ojek online dan rekannya, Stofian (22), merampok pengendara sepeda motor Honda Vario B 4590 BCH di Jalan DR Soetomo Raya, Kelurahan Karang Timur, Tangerang, Senin (9/7/2018).
Modusnya, Arif dan Stofian menuduh korban bernama Alif Jaka Taufik Ramadan, telah meremas payudara teman mereka.
“Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang ke rumah setelah membeli pulsa, mengendarai motor Honda Vario merah, B 4590 BCH. Tiba-tiba korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku, Stofian dan Arif,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta ketika dikonfirmasi, Rabu (11/7/2018).
Baca: Wanita Ini Membuktikan Modal Nikahnya Cuma Rp5 Juta, Begini Caranya!
Baca: Raih 5 Manfaat Makan Pepaya Setiap Hari, Ternyata Baik untuk Mata dan Tulang
Lalu, lanjutnya, saat korban berhenti, Stofian langsung berteriak, ‘Lo anak komunitas Vario ya?’
"Bukan bang," bantah korban.
“Tapi pelaku langsung menuduh, bahwa korban telah meremas payudara rekannya bernama Desi oleh orang dari komunitas Vario,” kata Nico.
Baca: Nikmatnya Makan Durian Langsung di Kelekak Duren
Kemudian untuk memastikan kebenarannya, pelaku mengajak korban menemui Desi dan Ketua RT setempat. Namun, di tengah jalan, kedua pelaku justru merampok korban.
“Kedua pelaku mengambil ponsel korban merek VIVO Y53 warna gold dan mengancam sambil mengatakan ‘Lo tunggu di sini jangan kabur! Kalo kabur gua cari lo, kalo ketemu gua keroyok’,” papar Nico menirukan ucapan pelaku.
Korban pun tak berkutik. Seluruh harta bendanya ia serahkan, dan kedua pelaku kabur. Lalu korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Baca: Preview dan Prediksi Skor Semifinal Piala Dunia 2018, Kroasia vs Inggris
Baca: Mengenal Hartini, Wanita yang Berperan Mengisi Separuh Hidup Soekarno
“Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung bertindak. Ada tiga pelaku yang berhasil kami tangkap. Arif, Stofian, dan Karno (34) sebagai penadah,” jelasnya.
Stofian dan Karno dihadiahi timas panas oleh petugas karena melawan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pertolongan jahat, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (*)
-
Pulang Kerja Naik Ojek, Seorang Karyawati Diajak Berputar Dulu Lalu Dibawa ke Gubug dan Diperkosa
-
Lindungi Keselamatan Pengguna Motor, Kemenhub Uji Publik Aturan Ojek Online
-
Pura-Pura Ingin Mandi, Ternyata Driver Ojol Ini Cabuli Penumpangnya Berusia 14 tahun
-
Begini Curhatan Istri Tukang Ojek Soal Makan dan Utang di Instagram Tuai Pujian dan Doa
-
Saat Bersepeda Kapolda Sumsel Ditabrak Pengendara Ojek Online, Alami Patah Tulang hingga Dioperasi