Gegara Selingkuh, Pria Ini Kena Denda Ratusan Miliar dari Pengadilan

Perselingkuhan kerap menjadi bencana dalam rumah tangga seseorang. Jika Moms penduduk Carolina Utara

Editor: Evan Saputra
IST
Ilustrasi 

POSBELITUNG.CO - Perselingkuhan kerap menjadi bencana dalam rumah tangga seseorang.

Jika Moms penduduk Carolina Utara, Amerika Serikat, maka tindakan tersebut mengharuskan peselingkuh membayar ganti rugi yang tidak sedikit.

Hakim memerintahkan Francisco Huizar III membayar 8,8 juta dollar AS atau sekitar Rp 127,2 miliar kepada Keith King.

Huizar diketahui telah berselingkuh dengan istri King, Danielle Swords, selama 16 bulan.

Diwartakan CNN, Selasa (31/7/2018), sebagian besarnya merupakan ganti rugi.

Sebanyak 2,2 juta dollar AS atau Rp 31,8 miliar dari uang tersebut diperuntukkan untuk kompensasi.

Pengacara King, Joanne Foil, mengatakan setelah kliennya mengetahui pasangannya tidak lagi setia, perusahaan King kehilangan pendapatan dan seorang karyawannya, yaitu istrinya sendiri.

King mengajukan gugatan kepada Huizar atas percakapan mengenai kejahatan, menyebabkan penderitaan yang disengaja karena tekanan emosional, dan penderitaan lainnya.

King menyodorkan sejumlah bukti dalam persidangan, seperti bukti telepon, tagihan hotel, dan unggahan di media sosial.

Pengacara Huizar, Cheri Patrick, menyatakan kliennya tidak merusak pernikahan King dan Swords karena memang rumah tangga keduanya sudah tidak berjalan baik.

"Putusan ini mengabaikan kenyataan bagaimana dan kenapa pernikahan tersebut gagal," katanya.

"Juga menghilangkan tanggung jawab pribadi pada pernikahan seseorang. Tidak ada yang menang dalam kasus ini," imbuhnya.

Patrick dan Huizar akan mengajukan banding terkait keputusan hakim.

Di negara bagian Carolina Utara, legal bagi seseorang yang sudah menikah untuk menuntut individu lain yang memiliki hubungan dengan orang pasangannya.

Pelanggaran tersebut dikenal dengan alienation of affection.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved