Berhubungan Intim Sejak SMA, Melahirkan di Ember, Boncengan Bawa Mayat, Mahasiswi Ini Bunuh Bayinya

MN ambil ember dan duduk di atasnya. Kemudian tersangka perempuan itu mengejan dan lahirlah bayi berjenis kelamin perempuan di kamar kosnya...

Kompas.com/Irwan Nugraha ilustrasi

POSBELITUNG.CO, SEMARANG - Kasus ini bermula dari penemuan jasad bayi yang terkubur di belakang masjid Al Wali di Sambiroto Tembalang Semarang beberapa hari lalu.

Semula warga curiga adanya gundukan tanah bertabur bunga di belakang masjid tersebut.

Mayat bayi itu ditemukan oleh warga saat bersih-bersih usai melaksanakan penyembelihan hewan kurban. Warga merasa curiga dengan gundukan tanah bertabur bunga yang menyerupai makam.

Kemudian warga menggali gundukan itu dan menemukan jasad bayi. Kemudian lapor ke security masjid dan dilanjutkan ke petugas kepolisian.

Polisi menindaklanjuti temuan itu dan kemudian melacak serta menangkap sepasang mahasiswa yaitu Defa (18) dan MN (19).

Baca: Yusuf Mansur Akhirnya Beri Penjelasan Terkait Tim Pemenangan Jokowi-Maruf

Baca: Leo Memiliki Kemewhan, Cancer Jangan Terhanyut Emosi, Ini Ramalan Zodiak Sabtu 1 September 2018

Dua mahasiswa itu sama-sama kuliah di Semarang namun beda kampus.

1 - Pacaran sejak sekolah

Defa mahasiswa yang telah ditangkap polisi, mengaku bahwa dirinya dengan MN sudah kenal sejak SMP. Kemudian lanjut pacaran di SMA. Defa warga Banget Prasetya sedangkan MN warga Aspol Tlogomulyo.

2 - Mahasiswa beda kampus

Defa adalah mahasiswa di kampus swasta, sedangkan MN mahasiswi di kampus negeri. MN kos di Gunungpati. Meski beda kampus hubungan cinta yang dijalin sejak sekolah dilanjut di bangku kuliah bahkan makin intim.

3 - Berhubungan intim di kelas

Dalam pengakuannya kepada polisi Defa menyatakan bahwa dirinya dengan MN sudah melakukan hubungan intim sejak SMA.

Baca: Info Terbaru, 100 Ribu Lowongan CPNS 2018 Khusus Guru Disetujui, Honorer Prioritas, Ini Syaratnya

Baca: Demi Berwajah Tengkorak, Pria Ini Sanggup Jalani Operasi Ekstrim, Intip Sederet Fotonya di Sini

Menurut Kombes Pol Abioso Seno Aji, sepasang muda mudi ini melakukan hubungan layaknya suami istri sejak SMA.

"Mereka melakukannya di kelas saat selesai pelajaran. Saat pelajaran selesai yang lain pulang mereka mengambil kesempatan melakukan hubungan intim," kata Kapolrestabes Semarang, Jumat (31/8/2018) saat gelar perkara kasus ini dengan menghadirkan Defa selaku tersangka.

4 - Galau saat hamil

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved