Denda Ini Harus Dibayar Hilda Setelah Pernikahannya dengan Kriss Hatta Terbukti Sah, Segini Nilainya
Rahmawati tidak bisa menjadi saksi dalam pernikahananaknya yang terjadi pada 2015 silam. Atas keterangan tersebut, berarti gugatan...
POSBELITUNG.CO -- Permasalahan yang terjadi antara Hilda Vitria dan Kriss Hatta kali ini mulai terlihat benang merahnya.
Meski Kriss Hatta sudah mengumumkan kepada publik bahwa dirinya menang dalam persidangan sejak 6 September 2018 lalu, pihak Hilda Vitria tetap belum menerima kekalahannya.
Bahkan dirinya meminta bantuan Nikita Mirzani untuk mencari bukti yang menyatakan Kriss Hatta belum memenangkan persidangan pembatalan pernikahan.
Hingga pada akhirnya Hilda dan ibunya, Rahmawati, kembali melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya setelah Kriss Hatta membongkar urusan ranjangnya ke publik pada Minggu (9/9/2018) lalu.
Hilda mengaku dirinya sakit hati dan kecewa serta menganggap Kriss Hatta merendahkan perempuan lain.
Kali ini, permasalahan tersebut mulai terlihat titik terangnya.
Baca: Good Bye Kopi Johny, Hotman Paris Tiba-tiba Pamitan Kepada Penggemarnya
Baca: Video Suara Pria Mirip Jokowi Viral, Dengar Jawab Pertanyaan tentang Persoalan Bangsa Bikin Ngakak
Beberapa hari lalu, konsultan hukum Kriss Hatta mengunggah salinan hasil putusan sidang ke akun instagramnya, @wiemlaw.

Dengan adanya salinan hasil putusan ini menjadi bukti, pernikahan yang selama ini dielak oleh pihak Hilda ternyata sah secara hukum.
Karena saat pernikahan berlangsung, terdapat wali hakim yang menikahkan dirinya dengan Kriss Hatta.
Terungkap pula bahwa ayah Hilda merupakan seorang lelaki dari Pakistan bernama Tahir Zaman Khan, seorang Warga Negara Asing (WNA).
Ayah Hilda diketahui menikah siri dengan ibunda kekasih Billy Syahputra tersebut.
Karena itulah, Rahmawati tidak bisa menjadi saksi dalam pernikahananaknya yang terjadi pada 2015 silam.
Baca: Info Baru: Formasi CPNS 2018 Khusus Tamatan SMA Cek Sekarang, Berikut Persyaratannya
Baca: Pemilik Zodiak Ini Sering Dipandang Sebelah Mata Namun Bisa Buktikan Hal Terbaik, Siapa Saja ya?
Atas keterangan tersebut, berarti gugatan yang dilayangkan Hilda
Oleh karena itu, gugatan yang dilayangkan oleh Hilda tidak dapat diterima.
Dan Hilda dikenai denda dengan membayar sebesar Rp1.566.000 atas gugatannya yang ditolak.

Baca: Mata Bulat Bocah Ini Banyak Dipuji Mirip Putri di Film Animasi Disney, Padahal Ini yang Terjadi