LINK LIVE STREAMING - Film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI, Malam Ini Pukul 21.00 WIB di TV One
Film "Penumpasan Pengkhianatan G30S PKI" akan ditayangkan di TVOne, Minggu (30/9/2018) , malam ini, pukul 21.00 WIB. Hal tersebut...
POSBELITUNG.CO -- Film "Penumpasan Pengkhianatan G30S PKI" akan ditayangkan di TVOne, Minggu (30/9/2018) , malam ini, pukul 21.00 WIB.
Hal tersebut sempat tertuang dalam sebuat trailer video yang diunggah di akun Twitter Indonesia Lawyers Club yang dipandu oleh presenter kenamaan Karni Ilyas.
Untuk membuktikan bahwa film Gerakan 30 September partai Komunis Indonesia (G30S PKI) tetap akan ditayangkan, pihak dari TV One dan juga program Indonesia Lawyes Club pun sudah menayangkan iklan jadwal tayang film tersebut.
"MALAM INI, TVONE AKAN MENEMANI MINGGU MALAM ANDA:
Pkl 19.00 WIB ILC: "ADUH, SUPORTER BOLA"
Pkl 21.00 WIB Film: "Penumpasan Pengkhianatan G30S PKI" tulis akun @ILC_tvOnenews, Minggu (30/9/2018) pagi tadi.
Baca: Kisah Keluarga DN Aidit Pasca Peristiwa G30S, Mulai Ayah, Adik, Istri, hingga Anaknya
Baca: Deby Fatimah, Penghafal Quran yang Wafat Seusai Ambil Wudlu Sholat Magrib Saat Gempa di Palu
Baca: Marshanda Unggah Foto Mesra, Lalu Tulis Ungkapan Rasa Syukur Miliki Erico sebagai Kekasih
Link live streaming "Penumpasan Pengkhianatan G30S PKI" di TV one
Para netizen pun mengungkapkan rasa terima kasihnya ynag terlihat dari kolom komentar.
@GreenSilay: Terimakasih @tvOneNews ikut berpartisipasi untuk memberikan peringatan bahaya nya PKI. ini catatan kelam bangsa ini yang wajib diantisipasi kebangkitanya. Generasi millenial ANTI PKI.
@Supriya64835840: Mantap... Trimakasih bang
Namun diantara beberapa komentar tersebut, ada netizen yang menyarankan agar nanti film tak ada sensor adegan-adegan tertentu.
@Rangkoto15: Tampilkan versi asli jangan di edit2. Dulu pas aidit rapat di belakangnya ada bendera lambang pkl malah di sensor lambangnya gk tampil. (*)
Baca: Polosnya Rafathar, Bilang Raffi Ahmad Lagi Sama Cewek Lain, Begini Reaksi Nagita Slavina
Baca: Ahli Arkeologi Temukan Kapal Berusia 400 Tahun di Perairan Portugal, Ternyata Ada Benda ini
Menanggapi hal tersebut, Karni Ilyas pun memberikan alasan dasarnya.
Menurutnya, berdasarkan *TAP MPR No. 1 / 2003* Pasal 2 penyensoran tersebut memang mesti dilakukan.
"Maaf dilarang *TAP MPR No. 1 / 2003*