Pengumuman! Mulai 31 Desember 2018 Pecahan Uang Kertas Ini Tidak Bisa Ditukar

Pengumuman! Mulai 31 Desember 2018 Pecahan Uang Kertas Ini Tidak Bisa Ditukar

Tribunnews/JEPRIMA
Petugas jasa penukaran uang asing saat menghitung pecahan Rp 100.000 di PT Ayu Masagung, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Nilai tukar rupiah terhadap Dolar AS melemah dan menyentuh Rp 13.761 per Dolar AS. Tribunnews/Jeprima 

POSBELITUNG.CO -- Bank Indonesia (BI) masih menerima penukaran Uang Kertas berbagai pecahan tahun emisi 1998 dan 1999 hingga 30 Desember 2018 mendatang.

Adapun Uang Kertas tersebut adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.

Seperti diketahui, per 31 Desember 2008 lalu BI melakukan pencabutan dan penarikan Uang Kertas di atas.

Masyarakat yang mempunyai Uang Kertas dengan pecahan dan tahun emisi tersebut tidak perlu khawatir karena masih dapat melakukan penukaran dengan uang kertas yang berlaku.

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamis 29 November: Cancer Jangan Cepat Puas, Taurus Keluargamu Merindukanmu

Baca: Maia Tunjukkan Sudut Rumah Mewah Suaminya yang Kini Ia Tinggali, Intip Potretnya di Sini

"Bila masyarakat mau menukarkan uangnya (dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia)," kata Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan kepada Kompas.com, Rabu (28/11/2018).

Informasi ini juga disampaikan BI melalui akun resmi Instagram, @bank_indonesia.

Berdasarkan informasi dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, disebutkan bahwa setelah 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran Uang Kertas yang disebutkan di atas.

Sebagaimana bunyi Peraturan BI Pasal 4 sebagai berikut:

Hak untuk menuntut penukaran Uang Kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.

Baca: Unggahan Instagram Terbaru Luna Maya Ini Dibanjiri Doa, Ternyata Berisi Puisi Singkat Ini

Baca: Curiga Human Error Penyebab Jatuhnya JT610, Hotman Paris Undang Pengacara Amerika ke Kopi Joni

Peraturan BI mengenai pencabutan dan penarikan Uang Kertas tersebut dapat diunduh.

Sebagai tambahan informasi, Uang Kertas pecahan di atas sudah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 31 Desember 2008.

Berikut gambar Uang Kertas pecahan yang di maksud:

uang yang tidak bisa ditukar mulai 31 Desember 2018 nanti (Instagram/Bank Indonesia)
uang yang tidak bisa ditukar mulai 31 Desember 2018 nanti (Instagram/Bank Indonesia) 

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengumuman ! Pecahan Uang Kertas Ini Tidak Bisa Ditukar Mulai 31 Desember 2018

Baca: Arsul Sani Sebut yang Ikut Reuni 212 Bisa Dipastikan Tidak Pilih Jokowi

Baca: Video Wajah Karyawan Dicelup dalam Sup Panas Beredar, Sang Bos Beri Alasan Itu Hanya Candaan

Baca: Kabar Duka, Ayah Zumi Zola, Zulkifli Nurdin Mantan Gubernur Jambi Dikabarkan Meninggal Dunia

Baca: Begini Ekspresi Tengku Zulkarnain saat Disebut Radikal Menengah oleh Ketua P3M Agus Muhammad di ILC

Baca: Berobat ke Dukun Sejak April Lalu, Pelajar SMA di Bantaeng ini Malah Melahirkan, Ini Jelasnya

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved