Telan Pelanggaran APK, Panwascam Simpang Pesak Gunakan Metode Persuasif
Dari Tujuh Kecamatan yang ada di Belitung Timur, hanya dua kecamatan yang tidak ada ditemukan pelanggaran

POSBELITUNG.CO, BELITUNG--Guna menekan Pelanggaran APK selama musim Kampanye menjelang pemilu 2019, Panwascam Simpang Pesak mengunakan metode Persuasif kepada peserta pemilu 2019.
Hal tersebut terbukti dengan tidak ditemukan pelanggaran APK di Kecamatan tersebut, saat penertiban tahap dua yang lakukan oleh Bawaslu Belitung Timur pada 29-31 Januari 2019 lalu.
Dari Tujuh Kecamatan yang ada di Belitung Timur, hanya dua kecamatan yang tidak ada ditemukan pelanggaran APK, yakni di Kecamatan Simpang Pesak dan Kecamatan Dendang.
Menurut ketua Panwascam Simpang Pesak, Eko Dwi Putra hal tersebut tentunya tidak lepas dari peranan berbagai pihak dalam mengsukses pemilu 2019 yang kondusif.
"Jadi kami lebih ke pendekatan secara persuasif menginstruksikan kepada PPD (pengawas Pemilu Desa) mengecek apa ada APK yang melanggar, dan mendata APK yang ada dirumah warga.
Jadi misalnya kalaupun ada APK yang melanggar diluar zona (dirumah warga tanpa ada surat-red), kami bersurat ke PPK dan PPK akan meneruskan kepeserta pemilu, jadi sampai dengan hari penertiban dari Bawaslu mereka (peserta pemilu-red) sudah lebih dahulu menertibkan sendiri," jelas Eko kepada posbelitung, Rabu (6/2/2019).
Menurut Eko yang terjadi di Simpang Pesak adalah kelebihan APK yang sesuai dengan SK KPU RI Nomor 1096.
Hal tersebut pun sebelumnya sudah dikoordinasikan dan mendapatkan respon positif dari peserta pemilu, hingga pada hari H penertiban tahap dua oleh Bawaslu Belitung Timur tidak ditemukan pelanggaran. (Posbelitung.co/suharli)
-
Selama Kampanye, Sudah Tiga Laporan Pengrusakan APK Diterima Bawaslu Pangkalpinang
-
APK Dicopot Pengurus Parpol Lain, Caleg Demokrat Lapor Bawaslu Kota Pangkalpinang
-
Bawaslu Belitung Timur Tertibkan APK yang Diduga Melanggar
-
APK Hanura Basel Berserakan di Jalan Diduga Dirusak OTD
-
Caleg DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Babel Protes APK Diturunkan