Polisi: Artis AA Ditahan Jika,
Polisi berdalih belum menahan artis AA, yang tertangkap basah menjual diri pada polisi yang menyamar, karena masih menangani perkara mucikari RA.
POSBELITUNG.COM, JAKARTA -- Meski terbukti sebagai pelaku prostitusi online, AA yang diduga artis peran Amel Alvi, tak ditahan oleh Polsek Metro Jakarta Selatan. AA hanya berstatus sebagai saksi, sedangkan mucikarinya RA diancam hukuman satu tahun empat bulan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru pun menjelaskan alasan tidak ditahannya AA. "Kasus yang kita tangani itu pasal 296 tentang mucikari," jelasnya kepada Kompas.com per telepon, Minggu (10/5/2015).
Sementara, AA hanya berprofesi sebagai pelaku prostitusi yang dikendalikan oleh mucikasi RA. Karena menurutnya yang ditangani adalah soal mucikari saja. Sehingga AA dikatakannya hanya berstatus sebagai saksi.
"Jadi dalam pasal itu, tidak bisa paksakan AA ditahan karena memang hanya sebagai saksi," ucapnya.
Namun, jika memang dalam proses penyelidikan nantinya ada perkembangan kasus dan ditemukan AA juga berperan sebagai mucikari, maka Audie mengatakan AA bisa ikut ditahan serta dijerat pasal yang sama dengan RA yakni pasal 296 dan 506 KUHP tentang penyedia jasa PSK atau mucikari atau germo.
"Kalau dia (AA) ternyata memang mucikari juga, ya lain ceritanya. Dia bisa ditahan," tutur Audie.
Diberitakan sebelumnya, artis Amel Alvi membantah jika AA yang dimaksud adalah dirinya. Dia menegaskan dirinya tak pernah ditangkap polisi karena kasus prostitusi online.
"Itu bukan aku. Pada salah sangka semua. Artis inisial AA kan banyak. Amel yang lain kali. Ini buktinya aku bisa pegang handphone," jawab Amel ketika dihubungi melalui Blackberry Messanger (BBM) pada Sabtu kemarin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/amel-alvi_20150510_171429.jpg)