Wakil Ketua DPRD Muba Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Suap

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Hanura akan diperiksa kali ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Palembang, dibawa ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6/2015). Operasi yang mengamankan dan menetapkan dua orang anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dan pejabat Kabupaten Banyuasin sebagai tersangka tersebut berhasil menyita uang sebanyak Rp 2 Milyar lebih. 

Laporan Eri Komar Sinaga

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin (Muba), Islan Hanura, terkait kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015 Muba.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Hanura akan diperiksa kali ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Yuyuk, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Berdasarkan dakwaan Syamsuddin, DPRD Musi Banyuasin Minta 'Jatah' Rp 20 Miliar kepada Pahri demi kelancaran pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015 Muba. Angka Rp 20 miliar itu adalah satu persen dari belanja modal dalam Rancangan APBD TA 2015 sebesar Rp 2 triliun.

Setelah lobi-lobi dengan DPRD Muba yang diwakili oleh Ketua Komisi III DPRD Muba Bambang Kariyanto, Pahri diberikan keringangan dan cukup menyetorkan Rp 17.550.000.000 (Rp 17,55 miliar). DPRD kemudia meminta panjar atau uang muka (downment payment) sebesar Rp 2.560.000.000 (Rp 2,5 miliar).

Pahri kemudaian berhasil mengumpulkan uang tersebut hasil 'memalak' para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Pimpian DPRD yakni Ketua DPRD Riamon Iskandar mendapatkan Rp 100 juta, Islan Hanur RP 100 juta, Darwin AH Rp 100 juta. Ketua fraksi mendapat masing Rp 75 juta antara lain Ujang M Amin, Bambang Kariyanto, Jaini, Adam Munandar, Parlindungan Harahap, Depy Irawan, Iin Pebrianto, Dear Fauzul Azim.

Sementara untuk anggota biasa masing-masing mendapatkan Rp 50 juta. Anggota DPRD tersebut antara lain Yulisman, Tapriansah, Abusari, Suparman Sy Bahri, Erni Elyanti, Sumarno, Ely Januari, Sodingun, Jonkenedi, Ismawati, Ismail, Ahmadi, Nyadi Yanto, Bahrul, Sugondo, Marzuki, Ziadatulher, Ciptarokusro, C. Kawairus Effendy, Edi Hariyanto, Paimin dan Supriasihatin.

Para tersangka yang sudah ditetapkan KPK adalah Bambang Karyanto, Faisyar, Syamsudin Fei dan dan Adam Munandar Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A H , Islan Hanura, serta Aidil Fitri, Pahri Azhari dan Lucianty.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved