PNS Berijazah Palsu tak Terdeteksi

Pada proses PUPNS, BKDD melakukan verifikasi terhadap legalitas dokumen yang dipakai, SK penunjukan, surat tugas dan ijazah.

Bangka Pos/Resha Juhari
Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara online di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (8/10/2015). Hingga mendekati batas akhir pendaftaran pendataan ulang PNS, Sejumlah PNS mengalami kesulitan untuk melakukan pendaftaran karena website atau situs yang dikunjungi sering mengalami gangguan. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

POSBELITUNG.COM, NUNUKAN - Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Nunukan tak bisa mendeteksi pegawai negeri sipil (PNS) pengguna ijazah palsu, saat Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara elektronik.

“Kalau ijazah, kita tidak sampai ke situ,'' kata Amal, Kepala Sub Bidang Pengolahan Data pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Nunukan, Jumat (16/10/2015).

Dia mengatakan, pada proses PUPNS, BKDD melakukan verifikasi terhadap legalitas dokumen yang dipakai, SK penunjukan, surat tugas dan ijazah.

Namun verifikasi itu dilakukan hanya untuk memastikan kelengkapan administrasi, bukan pada keaslian ijazah.

''Kalau verifikasi sampai keabsahannya atau tidak, bukan kami,” katanya.

Menurutnya, keabsahan ijazah yang digunakan PNS itu akan diseleksi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di sana, akan ada tim yang menindaklanjuti keabsahan ijazah dimaksud.

“Entah masuk ranah pidana? Atau hanya dikenakan hukuman administrasi? Itu nanti tim yang menentukan. Apakah nanti ada sistem yang bisa melacak nomor-nomor yang tidak terdaftar di dikti misalnya, itu kan bisa saja,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved