PNS Berijazah Palsu tak Terdeteksi
Pada proses PUPNS, BKDD melakukan verifikasi terhadap legalitas dokumen yang dipakai, SK penunjukan, surat tugas dan ijazah.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
POSBELITUNG.COM, NUNUKAN - Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Nunukan tak bisa mendeteksi pegawai negeri sipil (PNS) pengguna ijazah palsu, saat Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara elektronik.
“Kalau ijazah, kita tidak sampai ke situ,'' kata Amal, Kepala Sub Bidang Pengolahan Data pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Nunukan, Jumat (16/10/2015).
Dia mengatakan, pada proses PUPNS, BKDD melakukan verifikasi terhadap legalitas dokumen yang dipakai, SK penunjukan, surat tugas dan ijazah.
Namun verifikasi itu dilakukan hanya untuk memastikan kelengkapan administrasi, bukan pada keaslian ijazah.
''Kalau verifikasi sampai keabsahannya atau tidak, bukan kami,” katanya.
Menurutnya, keabsahan ijazah yang digunakan PNS itu akan diseleksi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di sana, akan ada tim yang menindaklanjuti keabsahan ijazah dimaksud.
“Entah masuk ranah pidana? Atau hanya dikenakan hukuman administrasi? Itu nanti tim yang menentukan. Apakah nanti ada sistem yang bisa melacak nomor-nomor yang tidak terdaftar di dikti misalnya, itu kan bisa saja,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ilustrasi-foto_20151016_172720.jpg)