Ratusan Warga Bangka Belitung Belum Sah Jadi Warga Negara

Ada 160-an warga keturunan yang mengajukan keabsahan status kewarganegaraan.

istimewa
Salah seorang peserta sosailisasi mengajukan pertayaan terkait status kewarganegaar pada sosialisasi yang di gelar Pemkab Beltim, Kamis (22/10). 

POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI di Ruang Rapat Satu Hati Bangun Negeri Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Kamis (22/10).

Sosialisasi ini digelar karena alasan masih ada ratusan warga keturunan di Provinsi Babel yang belum memiliki keabsahan mengenai status kewarganegaraannya. Tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kewarganegaraan, sehingga tidak muncul lagi permasalahan kewarganegaraan khususnya bagi pemukim asing di Provinsi Babel.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Babel yang diwakili Kepala Divisi Perlindungan Hukum dan HAM, Salmon Pardede mengatakan, kegiatan sosialisasi kewarganegaraan di Kabupaten Beltim didasari kerjasama yang baik antara Kanwil Kemkumham dengan Pemda Beltim.

"Beltim ini merupakan satu-satunya Kabupaten di Provinsi Babel yang mendapatkan tiga penghargaan Kemenkumham RI yakni Penghargaan Sasana Desa Sadar Hukum, Beltim sebagai Kawasan Berbudaya dan Intelektual serta Peduli Bantuan Hukum bagi Orang dan Kelompok Orang Miskin. Kalau dibandingkan dengan yang lain hanya dua penghargaan. Mudah-mudahan setelah kegiatan sosialisasi kewarganegaraan RI, Kabupaten Beltim terus berpacu mendulang prestasi dibidang Hukum dan HAM," kata Pardede.

Saat ini, di Provinsi Babel ada 160-an warga keturunan yang mengajukan keabsahan status kewarganegaraan dan kependudukannya. Kanwil Kemenkum HAM sudah melakukan tindakan proaktif, dengan peduli melakukan inventarisasi pemukiman asing yang telah turun temurun tapi tidak punya dokumen di seluruh pelosok. Hal ini untuk mendapat penyelesaian status kewarganegaraan.

"Banyak pemukim-pemukim asing yang sudah turun temurun lebih dari 10 tahun tinggal berdomisili di Indonesia ini tapi tidak jelas dokumen kependudukannya. Bahkan sampai tahun 2015, pengajuan permohonan di Kanwil Hukum dan HAM Babel ada 160 permohonan. Secara de fakto mereka adalah WNI namun secara de jure mereka harus memenuhi satu lagi legislasi," kata Pardede.

Ia menjelaskan untuk memperoleh keabsahan dokumen kewarganegaraan tersebut, para warga keturunan ini hanya perlu mengajukan permohonan dan tidak dipungut biaya. Prosesnya cukup mudah dan tidak lama.

"Prosesnya mudah, tidak dipungut biaya. Namun permohonan hanya bisa dilakukan di Kanwil Hukum dan HAM tidak ada di kabupaten, karena ini penegasan status badan hukum," katanya. (*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved