Breaking News Pencabulan
Diduga Cabuli Gadis Bawah Umur, Pria Ini Kantongi Surat Nikah Bawah Tangan
Hendarwan (50), pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur mengantongi surat nikah dibawah tangan sebagai dasar menggauli Bunga (15).
Laporan Wartawan Pos Belitung, Al Adhi Setyanto
POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Hendarwan (50), pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur mengantongi surat nikah dibawah tangan sebagai dasar menggauli Bunga (15).
Dalam surat nikah pria yang tinggal di Gang Bebek, Kelurahan Kota, Tanjungpandan ini tertera umur Bunga yang belum 17 tahun saat menikah.
Kapolres Belitung AKBP Candra Sukma Kumara mengatakan surat nikah tersebut bukan dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) namun dari penghulu yang menikahkan keduanya.
Surat nikah yang tertera logo Departemen Agama ini juga menjadi bukti kasus pencabulan yang menimpa Bunga.
"Akan kami periksa saksi-saksinya, penghulunya juga yang ada di surat nikah itu," kata Candra kepada posbelitung.com, Senin (26/10/2015).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/kapolres-belitung_20151026_181429.jpg)