Breaking News Pencabulan

Diduga Cabuli Gadis Bawah Umur, Pria Ini Kantongi Surat Nikah Bawah Tangan

Hendarwan (50), pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur mengantongi surat nikah dibawah tangan sebagai dasar menggauli Bunga (15).

Tayang:
Pos Belitung/Al Adhi Setyanto
Kapolres Belitung AKBP Candra Sukma Kumara. 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Al Adhi Setyanto

POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Hendarwan (50), pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur mengantongi surat nikah dibawah tangan sebagai dasar menggauli Bunga (15).

Dalam surat nikah pria yang tinggal di Gang Bebek, Kelurahan Kota, Tanjungpandan ini tertera umur Bunga yang belum 17 tahun saat menikah.

Kapolres Belitung AKBP Candra Sukma Kumara mengatakan surat nikah tersebut bukan dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) namun dari penghulu yang menikahkan keduanya.

Surat nikah yang tertera logo Departemen Agama ini juga menjadi bukti kasus pencabulan yang menimpa Bunga.

"Akan kami periksa saksi-saksinya, penghulunya juga yang ada di surat nikah itu," kata Candra kepada posbelitung.com, Senin (26/10/2015).

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved