UMP 2016 Diperkirakan Naik 11,5 Persen
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Beltim memperkirakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 bakal naik sekitar 11,5 persen.
Penulis: Dede Suhendar |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Dede Suhendar
POSBELITUNG.COM, MANGGAR -- Kasi Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Beltim, Dony Dolay memperkirakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 bakal naik sekitar 11,5 persen.
Hal ini didapat dari perhitungan rumusan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa upah minimum selanjutnya sama dengan upah minimum saat ini ditambah dalam kurung upah minimum saat ini dikalikan inflasi ditambah persentase pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).
"Jadi sebenarnya angkanya sudah kelihatan, karena. Surat Edaran Menteri RI Nomor B 232/PROJSK-UPAH/X/2015 itu sudah disebutkan angka inflasi dan PDBnya. Perkiraannya kenaikan upah tahun depan itu sekitar 11,5 persen," bebernya kepada posbelitung.com, Selasa (3/11/2015).
Namun ia mengakui Dewan Pengupahan Kabupaten Beltim belum sepakat untuk penentuan nilai upah minimum sektor provinsi (UMSP) 2016.
Menurutnya penentuan UMSP didapat setelah ditetapkannya UMP. Lalu serikat buruh sektor dan APINDO sektor akan mengadakan pertemuan membahas usulan UMSP yang akan diajukan kepada gubernur.
"Biasanya memakan waktu yang lama, tahun lalu saja, penetapan UMSP itu kalau tidak salah pada Maret 2015. Memang nilainya bisa sama atau diatas UMP," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/upah-minimun-provinsi_20151102_135446.jpg)