Oknum TNI yang Menembak Warga Terancam Dipecat
Oknum TNI AD, YH sedang diproses di Denpom Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
POSBELITUNG.COM, CIBINONG - Komandan Intel Kostrad, Mayor Deni Eka mengatakan saat ini YH sedang diproses di Denpom Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diberitakan sebelumnya, YH adalah tersangka penembakan hingga menewaskan Marsin Sarmani alias Japra (40) di depan pom bensin di Jalan Mayor Oking, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (3/11/2015).
"Selama ini Serda YH lebih banyak pendiam, mungkin saat itu dia lagi emosi," kata Mayor Deni kepada TribunnewsBogor usai menghadiri pemakaman korban, Selasa (4/11/2015).
Baca : Mabes TNI AD Janji Tindak Tegas Serda YH
Dia menambahkan, pihaknya menyerahkan semua masalah ini kepada hukum yang berlaku di Indonesia.
"Sanksinya bisa pemecatan, dia juga akan diproses melalui Mahkamah Militer," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/komandan-intel-kostrad_20151104_115832.jpg)