Oknum TNI yang Menembak Warga Terancam Dipecat

Oknum TNI AD, YH sedang diproses di Denpom Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Komandan Intel Kostrad, Mayor Deni Eka 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

POSBELITUNG.COM, CIBINONG - Komandan Intel Kostrad, Mayor Deni Eka mengatakan saat ini YH sedang diproses di Denpom Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diberitakan sebelumnya, YH adalah tersangka penembakan hingga menewaskan Marsin Sarmani alias Japra (40) di depan pom bensin di Jalan Mayor Oking, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (3/11/2015).

"Selama ini Serda YH lebih banyak pendiam, mungkin saat itu dia lagi emosi," kata Mayor Deni kepada TribunnewsBogor usai menghadiri pemakaman korban, Selasa (4/11/2015).

Baca : Mabes TNI AD Janji Tindak Tegas Serda YH

Dia menambahkan, pihaknya menyerahkan semua masalah ini kepada hukum yang berlaku di Indonesia.

"Sanksinya bisa pemecatan, dia juga akan diproses melalui Mahkamah Militer," jelasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved