Lima Tahun Kerugian Rp 58,80 Triliun dari Tambang Timah Ilegal

Kerugian negara yang dialami ini sepanjang waktu 2008-2013, berdasarkan data dari internasional dari ITRI

Penulis: Deddy Marjaya | Editor: Rusmiadi
Bangkapos/Dok
Dua pekerja mengangkat mesin tambang inkonvensional (TI) apung, untuk kegiatan penambangan timah di lepas pantai Batu Belubang, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (25/6/2015). 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
POSBELITUNG.COM, PANGKALPINANG -Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerla merilis kerugian akibat maraknya penambangan ilegal di Bangka Belitung mencapai Rp 58,80 triliun

Kerugian negara yang dialami ini sepanjang waktu 2008-2013, berdasarkan data dari internasional dari ITRI. Dimana total produksi timah Indonesia tahun 2008-2013 mencapai 593.304 ton.

Namun yang terlaporkan atau melalui jalur resmi hanya 241.304 ton. Artinya yang tak terlaporkan mencapai 352.000 ton. Jika diasumsikan nilai dolar Rp 11.000 saat itu maka kerugian mencapai Rp 58.080 triliun.

Terdiri dari Rp 20,675 trilun dari wilayah penambangan PT Timah dan Rp 37.405 triliun dari luar wilayah penambangan PT Timah. Sehingga perlu dilakukan tata kelola timah agar ekspor timah ilegal semakin berkurang.

"Problem penambangan ini adalah tanggungjawab kita bersama bukan tanggungjawba si A atau si B. Kita tidak boleh saling menyalahkan atau menyembunyikan tangan apalagi enggan bergandengan," kata Menteri ESDM Sudirman Said Sabtu (7/11/2015) di Gedung PT Timah Tbk Pangkalpinang Provinsi Kep Bangka Belitung

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved