Gadis 17 Tahun, Layani Seks Dibayar Rp 50 Ribu

Polisi kembali menggagalkan sindikat penjualan secara online anak di bawah umur untuk layanan plus plus.

surya/anas miftakhudin
Kasat Reskrim AKBP Takdir Mattanete menunjukkan barang bukti uang yang disita dari para tersangka dalam kasus penjualan anak di bawah umur Mapolrestabes, Selasa (17/11/2015). 

Dari pergaulan itu, Melati ditawari untuk melayani om om untuk mendapatkan uang.

"Awalnya dilakukan suka sama suka. Tapi ini nggak tahu kok bisa tertangkap," jelas Icha.

Apakah Anda (Icha) juga ikut menjual diri? "Saya nggak Mas," ujarnya sambil merunduk.

Sedang, AA alias Upin Ipin mengaku sudah dua kali menggunakan jasa layanan Icha. Harganya tetap Rp 400.000.

"Itu saya lakukan di hotel dan yang terakhir ini tertangkap," aku Upin Ipin.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengungkapkan terbongkarnya kasus ini atas informasi masyarakat kemudian diteruskan oleh penyidik Unit PPA.

"Anggota akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka dan satu orang korban," ungkap Takdir.

Tiga tersangka adalah, seorang mucikari, yaitu Nining alias Icha (18), warga Rungkut, Surabaya dan dua pelanggannya, Haris (20), warga Kedung Barok serta AA alias Upin Ipin (41), warga Kedung Asem, Surabaya.

Korbannya sebut saja Melati (17) asal Kertajaya.

Menurut Takdir, korban saat melayani tersangka Haris hanya diibayar Rp 50.000.

Padahal sesuai kesepakatan dijanjikan Rp 250.000. Ketika melayani tersangka Haris, korban dilucuti di tempat kos Haris di daerah Rungkut.

"Kok kamu bayar cuma Rp 50.000 aja. Apa yang kaurasakan," goda wartawan pada tersangka Haris.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81, 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved