Ini Alasan Massa Pro-Ajuin Lakukan Aksi di Pengadilan
Aspirasi ini sebagai bentuk gerakan moral untuk terdakwa Ajuin yang saat ini sedang menjalani proses persidangan.
Penulis: Disa Aryandi |
Laporan wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Puluhan warga Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Kamis (19/11/2015) kemarin menyampaikan aspirasi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan.
Aspirasi ini sebagai bentuk gerakan moral untuk terdakwa Ajuin yang saat ini sedang menjalani proses persidangan.
Ajuin terjerat kasus pemalsuan surat sengketa lahan sesuai dengan pasal 263 KUHP ayat 2.
Terdakwa Ajuin sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama empat tahun.
Sekitar pukul 11.15 WIB kemarin siang, Ajuin kembali disidangkan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Massa menginginkan, hakim di pengadilan PN Tanjungpandan berlaku adil dalam menyikapi kasus ini.
"Kami ingin pengadilan, hakim pada dasarnya memutus dengan seadil-adilnya," kata Suherman, salah satu Koordinator Lapangan (Korlap) Demo tersebut kepada posbelitung.com, Kamis (19/11/2015) kemarin.
Majelis hakim, usai pelaksanaan sidang kemarin siang telah melakukan musyawarah.
Rencana majelis hakim, kembali akan melakukan persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada hari Kamis, tanggal 3 Desember tahun 2015 mendatang.