Novel Baswedan tak Penuhi Panggilan Bareskrim Lantaran Masih Ibadah Umrah

Novel Baswedan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin (23/11/2015).

Tribunnews.com/Rahmat Patutie
Sidang praperadilan Novel Baswedan beragendakan keterangan saksi dan ahli oleh Tim Hukum Mabes Polri di PN Jaksel, Jumat (5/6/2015). 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (23/11/2015) tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Panggilan ini berkaitan dengan tahap dua pelimpahan Novel dan barang bukti ke Kejaksaan Agung setelah berkas Novel dinyatakan lengkap atau P21.

Seharusnya apabila hari ini hadir, Novel diminta menemui penyidik Kombes Daniel Adityajaya. Kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan.

Jika sehat, diteruskan pelimpahan berkas dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Jampidum Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Novel, Saor Siagian mengatakan kliennya tidak bisa hadir ke Bareskrim hari ini, karena tengah menjalankan umrah.

"‎Hari ini Novel tidak hadir, dia sedang menjalankan umrah jauh sebelum panggilan dari Bareskrim," kata Saor pada Tribunnews.com.

‎Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti tidak memusingkan masalah tahap dua Novel yang pernah menjadi anak buahnya, namun mengundurkan diri dari anggota Polri dan memilih menjadi penyidik KPK.

"Yang begitu ditanyakan lagi, kan sudah ada ketentuan hukumnya. Kalau dia (Novel) tidak datang hari Senin besok ya kita beri panggilan kedua. Aturannya ada di undang-undang, tidak usah ditanyakan. Kalau tidak hadir lagi ya bisa upaya paksa," tegas Badrodin, Jumat (20/11/2015) di Mabes Polri.

Seperti diketahui, kepolisian menetapkan Novel sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.

Berkas perkara Novel telah tahap satu pada 10 Juli 2015, lalu berkas sempat beberapa kali bolak balik dari Kejaksaan ke penyidik Polri.‎

Hingga akhirnya pihak kejaksaan menilai berkas perkara Novel Baswedan ‎telah lengkap atau P21. Dan dilakukan tahap dua pada Senin (23/11/2015).

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved