Pilkada Serentak 2015 Libur Nasional?

"Kami mengusulkan kepada presiden untuk libur nasional. Seluruh daerah. Tetapi sampai hari ini, kami belum mendapat informasi lebih lanjut,"

KOMPAS/LASTI KURNIA
Pelajar dari sejumlah sekolah menengah atas/kejuruan dan komunitas mengikuti simulasi pemilihan umum dalam acara Rock The Vote di halaman Perpustakaan Universitas Indonesia, Jakarta, Minggu (1/11). Kegiatan ini sebagai pendidikan politik kepada pemilih muda agar berpartisipasi aktif untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015. 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menjadikan hari pemungutan suara Pilkada Serentak, yaitu tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional bagi seluruh daerah di Indonesia.

"Kami mengusulkan kepada presiden untuk libur nasional. Seluruh daerah. Tetapi sampai hari ini, kami belum mendapat informasi lebih lanjut," tutur Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU Pusat, Senin (23/11/2015).

Hadar menjelaskan, hari pelaksanaan pilkada serentak perlu dijadikan hari libur nasional di
seluruh daerah karena ada beberapa daerah yang berdekatan dengan daerah yang melaksanakan pilkada. Selain itu, aktivitas pilkada juga terjadi lintas daerah.

Dia mencontohkan, jika seorang penduduk tinggal di daerah pilkada tapi bekerja di daerah yang tidak menyelenggarakan pilkada.

Hadar menilai, orang yang bersangkutan akan kesulitan untuk pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sehingga, KPU pun mengusulkan tanggal 9 Desember 2015 menjadi libur nasional bagi seluruh daerah di Indonesia, tidak hanya daerah yang menyelenggarakan pilkada.

"Kalau tidak diliburkan, dia akan kesulitan untuk bisa memberikan hak pilihnya. Misalnya orang Depok bekerjanya di Jakarta. Kan banyak sekali," kata Hadar.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved