Korupsi Keempat, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Lebih

Mulya dianggap terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung tahun 2006.

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara atas mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (kini Kementerian Kesehatan), Mulya A Hasjmy.

Mulya dianggap terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung tahun 2006.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mulya A Hasjmy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsidair dan kedua subsider," ujar hakim Aswijon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Perbuatannya memenuhi unsur dakwaan subsider, yang menyatakan Mulya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 53,247 miliar.

Selain itu, Mulya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 160 juta.

Hal yang memberatkan Mulya dalam perkara ini adalah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, berusia lanjut, dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata hakim.

Berdasarkan surat dakwaan Mulya, mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, disebut bersama-sama Mulya dan Yonke Mariantoro selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta Ary Gunawan selaku Direktur PT Indofarma Global Media telah melawan hukum dengan melaksanakan kegiatan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung (avian influenza) sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun anggaran 2006 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes.

Siti mengarahkan Mulya agar PT Bhineka Usada Raya (BUR) menjadi rekanan dalam pekerjaan pengadaan alat kesehatan untuk penanganan flu burung tahun 2006.

Mulya juga diarahkan untuk melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan alat kesehatan flu burung tersebut.

Kasus ini merupakan perkara keempat Mulya. Sebelumnya, Mulya menjadi terpidana tiga kasus korupsi proyek pengadaan alkes di berbagai tempat.

Pada 2006, ia divonis 2,5 tahun penjara atas korupsi pengadaan alkes.

Ia juga telah dihukum atas perkara korupsi pengadaan alkes di RS Prof dr Sulianti Saroso dan RS Haji Sahudin Aceh Tenggara tahun anggaran 2005.

Pada September 2013, Mulya divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kedokteran kesehatan dan KB Linear Accelerator (Linac) di RSUP H Adam Malik Medan dan RSUP dr Sardjito Yogyakarta tahun anggaran 2007.

Dalam kasus ini, Mulya diduga telah memperkaya diri sebesar Rp 178,050 juta dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 28,406 miliar.

Atas perbuatannya dalam kasus ini, Mulya diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved