Pesinetron Sandy Tumiwa Menangis saat Jumpa Pers

Sandy Tumiwa (33) menangis ketika mendadak menggelar jumpa pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya

Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Sandy Tumiwa 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Pesinetron Sandy Tumiwa (33) menangis ketika mendadak menggelar jumpa pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015) sore.

Ditemani Astriana alias Cici yang juga ditangkap terpisah Kamis pagi, Sandy membantah melakukan penipuan dan penggelapan.

"Ini bukan penahanan. Mereka diminta klarifikasi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana miliaran rupiah," kata Firman Candra, pengacara Sandy dan Cici.

Menurut Firman, dana yang sebenarnya dilarikan beberapa orang yang sekarang jadi DPO (daftar pencarian orang) Polda Metro Jaya dan Polda DIY.

"Mas Sandy dan Ibu Cici tidak menerima aliran dana sepeserpun. Mereka korban juga," jelas Firman.

Cici menimpali, dirinya juga sempat memburu orang yang jadi DPO polisi dan berharap ketemu supaya uangnya bisa kembali. Kenyataannya Cici tidak berhasil menemukan orang yang dia maksud.

"Tiga tahun ini berat. Saya dibilang beli apartemen dan mobil mewah pakai duit hasil nipu. Itu nggak benar," ujar Cici yang dicokok polisi di apartemen di Senayan beberapa jam setelah Sandy dijemput penyidik di Lena Residence Kamar No 27, Jalan Palmerah Barat, Jakarta Pusat, Kamis pukul 07.00.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong sejak 2012, Sandy masih bisa bergerak leluasa dan tidak pernah menjalani penahanan.

Jangan Lolos Lagi

Dihubungi terpisah, Kamis siang, pedangdut Annisa Bahar yang mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Sandy dan Cici ke Polda Metro Jaya medio 2012 mengaku senang.

"Ini jadi kado ulang-tahun saya," kata Annisa.

Anisa hanya salah satu dari puluhan korban yang merasa dirugikan Sandy. Selama tiga tahun Annisa sabar menunggu pemeriksaan dan penyidikan polisi.

Kesabaran itu membuahkan hasil positif saat Sandy ditangkap polisi. "Seharusnya dari dulu dia ditangkap," lanjut Anisa yang ada di Lampung karena urusan pekerjaan.

Anisa hanya minta Sandy mempertanggungjawabkan masalah ini. "Jangan sampai dia (Sandy) lolos lagi," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyatakan, Sandy dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Sebanyak 25 korban dirugikan dengan nilai nominal bermacam-macam. Modus Sandy menawarkan investasi ilegal.

Uang yang dikumpulkan Sandy dari para korban kemudian digunakan untuk keperluan sendiri dan investasi forex.

Saat diminta pertanggungjawaban perkara itu, Sandy justru kabur.

"Berkas sudah kami komunikasikan dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Krishna.

Krisha menyatakan, penangkapan dan penahanan Sandy dilakukan karena polisi khawatir tersangka akan melarikan diri.

"Yang bersangkutan tidak jelas tempat tinggalnya," ujar Krishna.

Sandy ditangkap polisi setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus investasi bodongnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang hingga Rp 7 Miliar itu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 19 November 2015. Selain Sandy, tersangka lain bernama Cici. (ote/m5/kin)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved