KPK Tindaklanjuti 24 Pengaduan dari Babel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 148 pengaduan tindak pidana korupsi dari masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.
Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati
POSBELITUNG.COM, BANGKA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 148 pengaduan tindak pidana korupsi dari masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.
Jumlah tersebut berdasarkan data KPK dari pengaduan masyarakat (dumas) mengenai tindak pidana korupsi yang terjadi di Babel dari tahun 2013 sampai November 2015.
Dari data tersebut, sebanyak 123 kasus tipikor dari pengaduan masyarakat tidak ditindaklanjuti karena tanpa identitas dan tanpa bukti awal.
Sedangkan laporan tipikor yang ditelaah sebanyak 24 kasus yang ditindaklanjuti surat ke instansi berwenang yakni kepolisian satu kasus, ditindaklanjuti ke internal KPK sebanyak 14 kasus dan dari surat ke pelapor sebanyak 55 kasus.
"Dari 14 ditelaah ditindaklanjuti bidang pencegahan ada satu, bidang penindakan ada 10 dan bidang lain atau pimpinan ada tiga," jelas Kasatgas Direktorat Litbang KPK Dedi Hartono yang juga menjabat sebagai
Plh Direktur Litbang KPK pada kegiatan semiloka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi, Kamis (3/12/2015) di Ruang Rapat Bangka Bermartabat Kantor Bupati Kabupaten Bangka.
Diakui Dedi ada kriteria korupsi yang ditangani oleh KPK dimana harus menyangkut penyelenggaraan negara.
Penyelenggara negara untuk pemerintahan kabupaten/kota sangat terbatas mencakup korupsi yang melibatkan bupati, wakil bupati, sekda dan seluruh anggota DPR/DPRD.
"Kalau menyangkut penyelenggara negara masuk KPK. Kalau ada pengaduan kasus, DPRD terima suap atau segala macam langsung bereaksi KPK," tegas Dedi.
Sedangkan untuk laporan gratifikasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menurutnya ada tiga kasus.
Untuk tahun 2015 dia meminta agar pimpinan di Kabupaten Bangka memberikan contoh kepada bawahan dan masyarakat, tidak menerima gratifikasi.
"Gratifikasi ini seperti praktek harus dicontohkan dari top leader. Bagusnya bupati, wakil bupati, ketua DPRD memberikan contoh, sebagai transparansi atau akuntabilitas," saran Dedi.
Lebih lanjut, menurut Dedi berdasarkan data KPK dari segi kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada hingga 25 November 2015 untuk eksekutif, legislatif dan BUMN/BUMD di Kabupaten Bangka, sebesar 36,62 persen atau sebanyak 308 pejabat negara dari 841 pejabat yang menyerahkan LHKPN.
"Dibandingkan dengan Bangka Tengah mereka lebih tinggi sudah sebesar 93,22 persen. Undang saja dari KPK untuk melakukan pengisian LHKPN jadi ditunggui dua hari prosentasinya cepat naik," saran Dedi.
