Pilkada Bangka Barat 2015
Tak Punya Undangan, Tunjukan KTP Anda Bisa Mencoblos
Sesuai edaran KPU bisa membawa KTP untuk mendaftar dan melakukan pencoblosan.
Penulis: Deddy Marjaya |
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
POSBELITUNG.COM, BANGKA BARAT - Jika warga yang tidak mendapatkan undangan untuk melakukan pencoblosan maka sesuai edaran KPU bisa membawa KTP untuk mendaftar dan melakukan pencoblosan.
Seperti yang dilakukan oleh Hendi warga Kelurahan Sungaibaru Muntok Rabu (9/12/2015).
Pria ini mengaku dirinya bersama sang istri tidak mendapatkan undangan.
Ini terjadi sudah kedua kalinya seperti saat pileg beberapa waktu lalu.
Namun karena keinginannya untuk memberikan hak suara dirinya membawa KTP karena mendapatkan informasi diperbolehkan jika tidak ada undangan.
Saat berada di TPS 02 dirinya langsung melapor dan setelah didata langsung diberikan kertas suara dan melakukan pencoblosan.
Menurutnya yang penitng ia bisa memberikan hak suara dalam Pilkada Kabupaten Bangka Barat
"Saya juga heran sudah dua kali ini saya dan istri tidak dapat undangan nyoblos tapi biarlah yang penting bisa kasih suara," kata Hendi usai nyoblos.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/warga_20151209_091604.jpg)