Prostitusi Online

Setelah Deal Harga, Puty Revita yang Ajak Nikita Mirzani ke Hotel

O dan F disebut-sebut sebagai mucikari yang memperjualbelikan artis Nikita Mirzani dan Puty Revita.

Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Osner Johanson Sianipar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Osner Johanson Sianipar kuasa hukum O dan F seharian penuh mendampingi kliennya di Bareskrim Polri.

BACA: Sutradara Film Porno Ini Curhat Pengalamannya

O dan F disebut-sebut sebagai mucikari yang memperjualbelikan artis Nikita Mirzani dan Puty Revita.

O dan F diciduk Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2015) malam di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat.

Keduanya dituduh sudah melakukan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selama mendampingi kliennya, Osner mengaku dirinya merupakan pengacara probono yang dibayar negara.

BACA: Artis Cantik Sudah Siap Pakai Saat Penangkapan

Ia tidak ditunjuk khusus tersangka O dan F yang kini ditahan di Bareskrim Polri.

Berdasarkan pengakuan dari kedua kliennya, diceritakan Osner ternyata O dan F sudah berteman lama.

O bekerja di sebuah Club malam kerap diminta menyediakan teman wanita yang bisa dikencani para tamu di tempatnya bekerja.

"Jadi O minta bantuan F untuk dicarikan artis dan model, nah F lalu menghubungi PR (Puty ‎Revita) yang sudah dikenalnya sejak empat bulan lalu," kata Osner, Jumat (11/12/2015) malam.

BACA: Inilah Wanita-wanita Cantik Calon Kepala Daerah Menang di Pilkada

Kemudian PR ternyata mengajak artis lain yakni NM (Nikita Mirzani) untuk diajak menerima tawaran dari F.

Bahkan menurut penuturan F, PR bukan kali pertama mengambil tawaran itu.

"Klien saya tidak kenal dengan NM, dia hanya kenal dengan PR. Nah yang mengajak NM ini PR. Setelah deal waktunya, baru PR dan NM yang tentukan lokasinya," ungkap Osner.

Osner pun menegaskan bisnis haram itu dilakukan atas suka sama suka, dimana kedua kliennya hanyalah sebagai pelantara.

BACA: Ingin Bertahan Lama Saat Bercinta? Ini Posisi yang Dianjurkan Peneliti

Dia pun tidak memungkiri memang terjadi tindak pidana perdagangan orang dimana kedua kliennya ngambil keuntungan disana.

"Intinya suka sama suka, bagaimana bisa mereka bilang dijebak. Orang sudah deal dan mereka di lokasi. Bahkan O dan F sudah terima uang," katanya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved