Alat Pembakaran Limbah Medis Gagal Lelang
Syarat yang tak terpenuhi itu satu di antaranya, penawar yang memenangi lelang tidak mempunyai tenaga ahli yang terdaftar di LPJK.
Penulis: tidakada020 |
TANJUNGPANDAN, POS BELITUNG - Sebanyak tiga penawar (dua CV dan satu PT), tidak memenuhi persyaratan dokumen pengadaan alat pembakaran sampah medis (incinerator) di RSUD dr Marsidi Judono Kabupaten Belitung.
Syarat yang tak terpenuhi itu satu di antaranya, penawar yang memenangi lelang tidak mempunyai tenaga ahli yang terdaftar di Lembaga Pembinaan Jasa Konstruksi (LPJK).
"Kami sudah panggil perusahaan yang menang, tapi saat diklarifikasi dokumen mereka, rupanya tidak memenuhi syarat sebagaimana disyaratkan dalam dokumen pihak RSUD," kata Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Belitung, Agus Siregar kepada Pos Belitung, Jumat (13/12).
Lanjut Agus, setiap perusahan yang menawar harus mempunyai tenaga ahli yang terdaftar di LPJK. Ttenaga ahli itu juga wajib berlaku di seluruh Indonesia.
Menurut Agus, dari berkas berita acara pengadaan RSUD berpagu Rp 1,5 miliar itu, terdapat 31 peserta lelang, baik CV maupun PT. Dari jumlah tersebut, hanya tiga yang menawar yang sesuai kriteria, meski kemudian semuanya dinyatakan gagal.
"Jadi setelah gagal lelang ini, kami langsung melaporkan ke pihak RSUD," ujar Agus.
Langkah selanjutnya, kata Agus, bagi perusahaan yang ingin mendaftar untuk ikut lelang lagi, bisa mengakes internet Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Belitung. (n5)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/kasir_20151111_153616.jpg)