Sengaja Buang Sampah Sembarangan di Belitung Kena Sanksi Penjara Tiga Bulan
Tidak membuang sampah pada tempatnya dikenakan sanksi pidana paling lama tiga bulan kurungan.
Penulis: Disa Aryandi |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Seseorang yang sengaja membuang sampah sembarangan, atau tidak membuang sampah pada tempatnya dikenakan sanksi pidana paling lama tiga bulan kurungan.
Itu tertera pada BAB XIX pasal 53 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah Kabupaten Belitung.
"Atau sanksinya denda setinggi-tingginya Rp 50 Juta. Karena tertuang pada ayat 1 itu adalah sebuah pelanggaran," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Belitung, Imam Fadli kepada posbelitung.com, Jumat (18/12/2015).
Perda itu, sepenuhnya akan menjadi acuan Dinas Kebersihan, Pasar dan Pertamanan (DKPP) Kabupaten Belitung, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Saat ini, keabsahan dari Perda tersebut tinggal menunggu registrasi di Pemprov Babel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/imam_20151218_194514.jpg)