Korban Melawan, Penodong Ini Tertangkap

Aksi berani M (25) membuat pelaku percobaan penodongan, AK (25) di Rajeg, Tangerang, Jumat (25/12/2015) tertangkap.

Shutterstock
Ilustrasi 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Aksi berani M (25) membuat pelaku percobaan penodongan, AK (25) di Rajeg, Tangerang, Jumat (25/12/2015) tertangkap. AK menjambret M dengan menggunakan pisau.

"Kejadian berawal saat pelaku meminta korban untuk berhenti di tanah kosong daerah Kampung Galih Rajeg," kata Kapolsek Rajeg Ajun Komisaris Teguh di Jakarta, Sabtu (26/12/2015).

Saat M menghentikan sepeda motornya, K mengeluarkan sebilah pisau dan meminta korban untuk menyerahkan barang-barang berharga seperti ponsel dan dompet. M diminta untuk menaruh barang tersebut di atas jok sepeda motornya.

"Pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau, namun korban melawan dan berusaha untuk merebut pisau," tambah Teguh.

Saat itu, M gagal merebut pisau dan akhirnya berlari. Namun, AK mengejar dan M terjatuh. M berteriak untuk meminta tolong, tapi AK menutup mulut M.

"Setelah menutup mulut korban, korban mengigit pipi kanan pelaku dan pisau yang ada di tangan pelaku pun terjatuh," imbuhnya.

Melihat kejadian tersebut, warga sekitar datang untuk membantu. Saat itu, AK mengancam M untuk tidak memberitahukan percobaan penodongan tersebut.

"Karena ancaman dari pelaku, korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut," tambah Teguh.

Baru pada siang harinya, lanjut Teguh, M melaporkan aksi AK ke polisi. Dari informasi tersebut, polisi langsung menangkap AK.

"Korban mengalami luka gores pada leher, luka gores pada sela jari tangan kiri, luka gores pada jari tengah kiri, luka memar pada pipi kanan dan bibir bagian bawah," kata Teguh.

Sementara itu, AK dijerat pasal 53 KUHP juncto 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, barang bukti pisau milik AK disita polisi untuk dijadikan barang bukti.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved