Ian Kasela Dipolisikan, Ini Penyebabnya
"Kalau sudah ada kepastian kapan diperiksa, akan kami beri tahu,"
POSBELITUNG.COM, SURABAYA - Vokalis Band Radja Ian Kasela dalam bulan Januari ini rencananya dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Jatim untuk diperiksa terkait laporan managemen Happy Puppy Karaoke dalam dugaan pemerasan.
Ian Kasela diduga minta uang ganti rugi secara tidak patut terhadap manajemen Happy Puppy melalui SMS.
"Januari ini terlapor (Ian Kasela) dipanggil untuk dimintai keterangan," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Drs RP Argo Yuwono, Jumat (8/1/2016).
Kapan pastinya, Ian kasela diperiksa? Argo mengaku belum mendapat kepastian.
"Kalau sudah ada kepastian kapan diperiksa, akan kami beri tahu," jelasnya.
Laporan dugaan pengancaman dan pemerasan dilayangkan pihak managemen Happy Puppy dilakukan oleh Manager Legal PT Imperium Happy Puppy, Maharani Dewi Damayanti, 9 Oktober lalu.
Bukti laporan itu tertuang dalam nomor TBL/0286/X/2015/SUS/JATIM ditandatangani Ka Siaga B SPKT Polda Jatim Kompol Santoso Albasor SH.
Maharani Dewi Damayanti saat melapor menyertakan beberapa isi SMS yang dilayangkan Ian Kasela ke Direktur Utama PT Imperium Happy Puppy, Setyadi Santoso.
Salinan SMS yang disertakan dalam laporan di antara berbunyi, "siang pak boss.. gmn kbrnya nih msh ga mau selesaiin yah kasus karaokenya hehehe.. gpp klo mau smpe ke tahap 2 (penyerahan barbuk&tsk) nnt justru akan lebih sulit lg utk diberhentikan krn proses penahanan akan tetap beejln.. skdr info aja. Minggu ini naf akan masuk tahap 2.. kt tdk masalag lama".
Ada juga SMS berbunyi "Nahhh itu sy ga tau komitmennya spt apa? Kalo dr kt sgt memaklumi atas yg dilakukan pengusaha, tp phk karaoke bgmn menghargainya? Waktu itu perwakilan aperki yg sy dgr dr penyidik cm kasih 150 jt utk semua kan krg masuk akal jg pak? Mgkn"
"Bukti-bukti sudah kami sertakan ke penyidik untuk ditindaklanjuti," ujar Maharani Dewi didampingi Sahat Maralitua Sidabuke, penasihat hukum Happy Puppy.
Penasihat hukum General Manager NAV Achmad Budi Siswanto, Pieter Talaway, mengungkapkan, gugatan perdata akan dilakukan terhadap Ian dan grup bandnya, Radja, setelah kliennya dibebaskan hakim.
"Kami akan menggugat Radja dan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Februari besok gugatan kami ajukan ke PN Surabaya dan sekarang masih kami lengkapi," ujar Pieter.
Ian Kasela, kata Pieter, digugat akibat laporannya sehingga beberapa kamar karaoke NAV tidak beroperasi. Beberapa server komputer juga disita penyidik. Akibatnya, NAV merugi materiil dan immateriil.
Gugatan yang dilayangkan kepada YKCI karena dianggap lepas tangan setelah muncul persoalan ini. Padahal, urusan rumah karaoke hanya dengan YKCI selaku pemegang hak cipta dan penyalur lagu Radja.
"Nah YKCI tidak minta kepada Radja daftar lagu apa saja yang disalurkan ke rumah karaoke," tandasnya.
Sementara, pihak Ian Kasela sampai sekarang masih dikonfirmasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/radja_20160108_204640.jpg)