Tiga Undang-undang Diusulkan untuk Kasus Pencurian BMKT di Manggar

Kepala Pos PSDKP Manggar Pribadi Wahono mengatakan UU tersebut telah didiskusikan bersama pihak Instansi terkait dalam membidangi kasus itu.

Penulis: tidakada020 |
Pos Belitung/Yudistira Gatra Praja
Kepala Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Manggar, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (RI), Pribadi Wahono (Baju biru) saat duduk samabil berbincang dengan tamu undangan usai gelar perkara di ruang pertemuan Hotel Oasis, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Rabu (6/1/2016). 

Laporan Wartawan Pos Belitung Yudhistira Gatra

POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Manggar, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (RI) menyarankan tiga Undang-undang (UU) digunakan untuk kasus Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) dari hasil gelar perkara di ruang pertemuan Hotel Oasis, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Rabu (6/1/2016).

Kepala Pos PSDKP Manggar Pribadi Wahono mengatakan UU tersebut telah didiskusikan bersama pihak Instansi terkait dalam membidangi kasus itu.

Yakni seperti Polres Beltim, Kejari, Disbudpar, DKP, dan Kemenkumham serta pihak Polda Babel.

"Jadi intinya gelar perkara ini masih ditangani oleh penyidik polri yaitu pihak reskrim Polres Beltim, dan hasil keputusan gelar perkara ditangan pihaknya. Namun diantara gelar perkara ini kami membahas dan menyarankan UU apa akan diterapkan atau mengikat yang akan dijatuhkan nanti dalam kasus BMKT di Beltim ini. Jadi tinggal yang mana pasal yang akan dikenakan," kata Pribadi, kepada posbelitung.com, saat ruang lobi, lantai satu hotel.

Ia memaparkan, UU dan pasal yang mengikat dalam gelar perkara kasus BMKT disarankan ini antara lain pertama UU tentang cagar budaya, KUHP pasal 363 tentang pidana umum dan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Hasil tiga UU gelar perkara ini tinggal dari keputusan penyidik mau memakai yang mana nanti.
Makanya dalam hal ini kami datang kebetulan ada surat tugasnya juga dari pihak Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) RI. Hal ini untuk melakukan kordinasi dan konsultasi mengenai kasus BMKT yang ada di Beltim ini," ujarnya.

Selengkapnya baca edisi cetak POS BELITUNG Jumat (8/1/2016). 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved