Pembatasan Kebebasan Pers Artinya Memasung Demokrasi

Koordinator (KontraS) Herdensi Adnin, mengatakan pembatasan kebebasan pers sama halnya memasung demokrasi.

TRIBUN JAMBI/Hanif Burhani
Gabungan wartawan media cetak dan elektronik melakukan unjuk rasa di depan kantor Polda Jambi, Selasa (18/6). Dalam aksinya mereka mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum Polisi, serta mendesak jajaran Kepolisian segera menindak pelaku. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio

POSBELITUNG.COM, MEDAN - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Herdensi Adnin, mengatakan pembatasan kebebasan pers sama halnya memasung demokrasi.

"Apabila kebebasan pers masih dibatasi, sama saja mengebiri proses demokrasi yang ada di tanah air. Publik memiliki hak mendapatkan informasi," ujar Herdensi di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Senin (11/1/2016).

Herdensi berujar para jurnalis selalu dihalang-halangi, dilarang untuk melakukan peliputan, padahal kerja mereka mencari berita diatur dalam undang-undang

"Pada dasarnya kebebasan pers adalah hak yang diberikan konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah," beber dia.

Menurut Herdensi, janggal apabila di era kebebasan pers saat ini masih terjadi proses pembungkaman terhadap media massa terkait pemberitaannya.

"Proses pembungkaman ini bisa dilakukan dengan banyak cara. Misalnya dengan cara intimidasi, pemboikotan, atau bahkan dengan cara kekerasan," kata Herdensi.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved