Politisi PDI Perjuangan Ini Bungkam Soal Suap 33.000 Dollar Singapura

Ketiga perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Ambaranie Nadia K.M
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1/2016). 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan dua rekannya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini selama 12 jam.

Ketiga perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Usai diperiksa, ketiganya kompak tak mau banyak bicara soal kasus yang sedang ditangani KPK.

Damayanti keluar pertama kali sekitar pukul 22.00 WIB.

Dia hanya tersenyum kepada kamera yang menyorotnya tanpa menanggapi pertanyaan awak media mengenai suap yang dia terima.

Kali ini, Damayantri diperiksa sebagai saksi untuk pengusaha Abdul Khoir.

Tak lama berselang, giliran Dessy yang dibawa oleh mobil KPK menuju rumah tahanan. Dessy juga enggan berkomentar soal kasusnya.

"Boleh enggak, enggak jawab? Nanti aja ya," kata Dessy.

Sebelum masuk ke mobil, Dessy menyampaikan permintaan maaf atas makian yang sempat ia lontarkan saat baru ditahan Jumat (15/1/2016) dini hari.

"Maaf ya kemarin saya sempat kasar. Saya kaget," kata dia.

Terakhir, giliran Julia yang dijemput mobil tahanan. Sama seperti Damayanti, tak ada sepatah kata yang terlontar dari Julia.

Ia langsung masuk ke mobil tahanan yang akan mengantarnya ke rumah tahanan.

Dessy dan Julia hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Damayanti.

KPK menduga, Damayanti bukan satu-satunya anggota legislatif yang diduga terlibat dan dikejar lembaga anti rasuah itu.

Abdul Khior diduga memberi Damayanti, Julia, dan Dessy uang masing-masing 33.000 dollar Singapura.

Uang itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.

PT WTU memang mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved