Kapolri Polisikan Aktivis Indonesia Legal Roundtable

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - ‎Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti melalui Divisi Hukum Polri melaporkan aktivis Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Nataosmal ke Bareskrim Polri.

Laporan atas dugaan pencemaran nama baik itu kini sudah masuk tahap penyidikan namun belum ada penetapan tersangka meski terlapornya adalah Erwin Nataosmal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Dan laporan tengah ditangani oleh salah satu Subditnya.

"Laporannya sudah lama, sekarang masuk tahap penyidikan," tegas Agus Andrianto saat dihubungi wartawan, Senin (25/1/2016).

Agus Andrianto melanjutkan dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa Erwin.

Dan nantinya pemeriksaan kedua pada Erwin akan dilakukan pada Kamis (28/1/2016).

"Kami harap yang bersangkutan hadir, kooperatif memenuhi panggilan ‎kamis besok," tambahnya.

Saat dikonfirmasi ke Badrodin soal kebenaran laporan dan alasan membuat laporan, orang nomor satu di Institusi Polri itu belum merespon.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved