TI Apung Perimping Bisa Picu Konflik Nelayan dan Penambang

Rusaknya hutan bakau di sepanjang sungai rusak, dan sendimentasi berupa hamparan pasir membuat nelayan setempat ikut dirugikan.

Penulis: Hendra |
Bangka Pos/Riyadi
Aktifitas penambangan TI apung di Sungai Perimping Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka, Selasa (26/1/2016). 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra

POSBELITUNG.COM, BANGKA -- Menyikapi pemberitaan tentang TI Apung Ilegal di Sungai Primping, dimana aktivitas TI Apung Ilegal yang dilakukan di Sungai Primping Dusun Tirus Desa Riau dan Desa Gedong Kecamatan Riau Silip Kecamatan Belinyu ini, kondisinya sudah sangat memprihatinkan.

Bambang Herdiansyah, mengatakan aktivitas tambang ilegal tersebut ‎selain mengakibatkan rusaknya hutan bakau yang terdapat disepanjang Sungai Perimping, juga terjadinya sendimentasi berupa hamparan pasir akibat proses pencucian bijih timah yang dilakukan oleh aktifitas ilegal mining ini.

"Akibatnya nelayan yang selama ini menggantungkan hidup dari Sungai Primping ini mengeluhkan dan dirugikan akibat aktifitas TI Apung Ilegal ini, karena daerah yang selama ini, dijadikan wilayah tangkapan para nelayan telah berubah menjadi hamparan pasir," kata Bambang Herdiansyah kepada bangkapos.com, Sabtu (30/1/2016).

Hasil pantauan dilokasi lanjut Bambang, yang dimaksud bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktifitas TI Apung Ilegal di sungai primping ini sudah sangat memprihatinkan.

Rusaknya hutan bakau disepanjang sungai rusak, dan sendimentasi berupa hamparan pasir membuat nelayan setempat ikut dirugikan.

Ironisnya hingga saat ini, kata Bambang belum ada tindakan nyata dari pihak terkait menanggapi keluhan Ketua HNSI Kecamatan Riausilip, agar aparat menghentikan aktifitas ilegal mining terjadi di sungai primping ini.

Dengan berlakunya UU No.23 tahun 2014 kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertambangan minerba menjadi kewenangan gubernur.

Dengan kewenangannya penanganan maraknya aktifitas ilegal mining yang terjadi di sungai primping ini, gubernur diharap tidak melakukan perbedaan perlakuan atau diskriminasi, dalam menangani persoalan konflik pertambangan.

"Saya juga berharap teman-teman dari Walhi ikut membantu masyarakat nelayan sungai primping untuk dapat keluar dari persoalannya. Karena persoalan dialami oleh masyarakat nelayan yang menjadikan sungai primping ini sebagai daerah tangkapannya, tidak berbeda dengan nasib nelayan lainnyan," ujar Bambang.

Bambang menilai jika persoalan ini terus menerus dibiarkan, akan berpeluang terjadinya konflik antara masyarakat nelayan dengan para penambang.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, untuk menghentikan aktifitas TI Apung ini, aparat hukum diharap dapat menindak tegas para pelaku ilegal mining ini, karena aktifitasnya selain membuat rusaknya hutan bakau yang terdapat di sepanjang Sungai Primping, juga akan mematikan usaha nelayan karena wilayah tangkapannya rusak berubah menjadi bentangan hamparan pasir.

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved