Prostitusi di Apartemen
Belasan Dus Kondom Ditemukan Saat Penggrebekan Praktik Prostitusi di Apartemen
Sebanyak lima wanita muda yang menyediakan jasa esek-esek di apartemen di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, diamankan polisi.
POSBELITUNG.COM, BANDUNG - Sebanyak lima wanita muda yang menyediakan jasa esek-esek di apartemen di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, diamankan polisi.
Masing-masing PSK itu berinisial ES (21), A (19), T (19), MA (22), dan R (21).
Selain lima PSK, kata Yoyol, Unit Reskrim Polsek Arcamanik juga mengamankan dua pria yang diduga sebagai mucikari.
Menurutnya, praktik prostitusi yang dilakoni mucikari sudah berlangsung selama tiga bulan.
Adapun kedua mucikari itu berinisial S alias Diki (23), warga Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, dan AR (20), warga Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, mengaku, sejumlah barang bukti juga disita berkaitan dengan praktik kasus prostitusi online kelas apartemen di Kota Bandung tersebut. Beberapa di antaranya fasilitas yang diduga sengaja disediakan untuk para pelanggannya.
"Ada sekitar 11 dus kondom dengan merk tertentu ditemukan petugas ketika penggrebekan," ujar Yoyol kepada Tribun di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jabar, Rabu (2/3/2016).
Selain itu, polisi juga menyita sarana mucikari untuk memasarkan para PSK-nya.
Di antaranya 12 unit telepon genggam berbagai merek dan delapan bingkai foto para PSK.
Polisi juga menyita tujuh dompet, enam tas, tisu, dua buku tabungan dan uang Rp 1,7 juta.
"Di lokasi juga ditemukan beberapa obat yang masih kami selidiki dan beberapa pakaian dalam milik PSK seperti bra dan celana dalam," ujar Yoyol.
Yoyol mengatakan, semua barang bukti itu ditemukan di dua kamar berbeda di lantai sepuluh apartemen.
Seperti diketahui, polisi menggrebek kamar nomor 7 dan nomor 30 lantai 10 di salah satu blok Apartemen Taman Sari Panoramik Selasa (1/3/2016) sore.
"Mucikari ini menjaring pria hidung belang pengakses media sosial dengan memamerkan foto-foto perempuan seksi dengan akun samaran," ujar Yoyol.
Untuk diketahui, penyidik menyetapkan Diki dan AR menjadi tersangka atas kasus praktik prostitusi.
Keduanya dijerat pasal 296 jo 506 KUH Pidana. Ancamannya hukuman penjara 1 tahun empat bulan. (cis)
