Masyarakat Pembudidaya Curhat ke DKP Masalah Edaran Dirjen
Sekitar 129 masyarakat pembudidaya ikan laut menyampaikan keluhan di Dinas Kelautan Perikanan, Kamis (17/3/2016).
Penulis: Dede Suhendar |
Laporan Wartawan Pos Belitung Dede Suhendar
POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Sekitar 129 masyarakat pembudidaya ikan laut menyampaikan keluhan di Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Belitung, Kamis (17/3/2016).
Kedatangan mereka terkait Surat Edaran Dirjen Perikanan Budidaya Nomor 721/DPB/PB.501.S4/II/2016 Tentang Kapal Pengangkut Hasil Pembudidayaan Bendera Asing (SIKPI-A).
Akibat aturan tersebut, ikan hasil budidaya dari para petani di Negeri Laskar Pelangi tidak bisa diekspor.
Lalu, keuntungan puluhan juta yang sudah dinanti selama beberapa bulan kini sirna.
"Kalau seperti ini kondisi ekonomi kami lumpuh total. Jadi kedatangan kami ke DKP meminta solusi kepada pemerintah, bagaimana cara menjual ikan hasil panen," ujar Hendri seorang hiceri (pembenih bibit ikan) yang turut hadir dalam pertemuan.
Dalam masalah ini, Menteri Kelautan Perikanan sudah mengeluarkan moratorium terkait Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan Asing (SIKPI-A) di atas 30 grosston.
Dalam edaran tersebut Menteri Susi, menyatakan tidak akan menerbitkan SIKPI baru, tidak akan memperpanjang SIKPI yang habis masa berlaku dan mencabut atau tidak memberlakukan SIKPI yang masih berlaku sejak Februari 2016 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/pembudidaya_20160317_172249.jpg)