Pelimpahan Berkas Perkara Pembunuhan Mirna Ditunda
Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menunda pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Jaksa.
POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menunda pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, mengatakan penyidik akan merampungkan berkas perkara sesuai petunjuk JPU pada pekan ini.
"Berkas minggu ini ada kekurangan teknis. Jadi, kami merencanakan awal minggu depan," tutur Krishna kepada wartawan, Kamis (17/3/2016).
Penyidik merampungkan berkas perkara sesuai petunjuk JPU Kejati DKI Jakarta.
Menurut dia, ada sejumlah upaya yang dilakukan melengkapi petunjuk itu, seperti keterangan ahli Cyber, keterangan tersangka Jessica, petunjuk berupa rekening Mirna.
Dia menjelaskan, pemeriksaan Jessica belum dapat dilakukan karena kuasa hukum sedang berhalangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/jessica_20160303_185613.jpg)