Bupati Ogan Ilir Diberhentikan Permanen, Bukan Dinonaktifkan
"Kalau terjerat masalah korupsi, itu menunggu inkrah. Ini terjerat narkoba, jadi tidak perlu inkrah lagi. Ofi resmi diberhentikan permanen,"
POSBELITUNG.COM, PALEMBANG -- Bupati Ogan Ilir AW Nofiadi yang ditangkap di rumah orangtuanya karena menggunakan narkoba dan dinyatakan positif menggunakan narkoba dari tes BNN, dinyatakan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo memang diberhentikan secara permanen.
Hal ini diungkapkan Tjahyo ketika ditemui dalam kunjungannya di PT OKI APP Sinar Mas, Kamis (24/3/2016).
Dikatakan, tidak ada istilah nonaktif untuk Ovi, karena dia bukan melakukan tindak pidana korupsi akan tetapi Ofi terjerat murni tindak pidana.
"Kalau terjerat masalah korupsi, itu menunggu inkrah. Ini terjerat narkoba, jadi tidak perlu inkrah lagi. Ofi resmi diberhentikan permanen," ujar Tjahyo didampingi Gubernur Sumsel H Alex Noerdin.
Dari itulah, Tjahyo menegaskan jika memang Ovi dinyatakan diberhentikan secara permanen sebagai Bupati Ogan Ilir.
Selain itu, telah mengangkat Wakil Bupati OI menjadi Plt Bupati untuk menunggu keputusan selanjutnya.
Selain itu, untuk Kabupaten Muba yang saat ini Pahri Azhari telah menjalani persidangan karena kasus suap dengan DPRD Muba, nanti Wakil Bupati Muba yang menjabat Plt Muba akan segera dilantik menjadi Bupati Muba secara definitif.
Dijadwalkan, Beni akan dilantik Gubernur Sumsel H Alex Noerdin menjadi Bupati Muba definitif pada Senin (27/3/2016) mendatang.
"Kalau untuk Wawako Palembang, nanti dengan Gubernur saja. Sudah diserahkan kepada Gubernur," pungkasnya. (ard/TS)
