Kak Seto: Perdagangan Anak Sudah Menjadi Rahasia Umum

Kak Seto, mengapresiasi upaya aparat Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus perdagangan orang dan perlindungan anak.

ingomarchurch
Ilustrasi 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA – Pemerhati anak, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto, mengapresiasi upaya aparat Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus perdagangan orang dan perlindungan anak.

Dua orang wanita, I dan NH, menyuruh anak-anak untuk mengemis di perempatan jalan Blok M. Mereka bekerja dari pagi sampai malam. Tak hanya itu, mereka juga diperjualbelikan kepada orang lain dengan bayaran Rp 200 ribu per hari.

Dia menilai tindak kejahatan ini sudah menjadi rahasia umum. Banyak wanita membawa anak seolah-olah mempunyai rasa kasih sayang. Tetapi itu sebenarnya hanya untuk memancing simpati dari masyarakat untuk mendapatkan uang.

“Dibalik itu terjadi kekerasan, kekejaman yang sangat rawan terhadap pelanggaran hak anak. Mungkin sudah banyak terjadi di Jakarta,” tutur Kak Seto, Jumat (25/3/2016).

Menurut dia, upaya mempekerjakan anak-anak merupakan pelanggaran hak sehingga harus ditindak tegas. Ini menjadi fenomena gunung es yang tak bisa sepenuhnya terungkap karena tidak ada keberanian atau ketidakpedulian dari masyarakat.

Padahal di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak , dia menjelaskan, siapapun mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak diam saja, tak berusaha menolong atau melapor polisi sanksi pidana 5 tahun penjara.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk peduli dan apabila menemukan itu maka dapat melaporkan kepada aparat kepolisian.

Sehingga, ke depan tak ada lagi anak secara mudah disewakan dan dieksploitasi hanya untuk memancing simpati.

“Mudah-mudahan ini menggerakan hati masyarakat berani melapor. Korban sudah cukup banyak. Ini merusak generasi. Kita akan kehilangan generasi akan datang,” tuturnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved