Kelompok Pembajak Sudah Dua Kali Telepon Pemilik Kapal
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelasakan mengenai kasus penyanderaan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) oleh kelompok Abu Sayyaf Filipina.
POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelasakan mengenai kasus penyanderaan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) oleh kelompok Abu Sayyaf Filipina.
Melalui keterangannya, Selasa (29/3/2016), Kemlu membenarkan bahwa telah terjadi pembajakan terhadap kapal tunda Brahma 12 dan kapal tongkang Anand 12 yang membawa 7.000 ton batubara dan 10 orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Saat dibajak kedua kapal dalam perjalanan dari Sungai Puting (Kalsel) menuju Batangas (Fililina Selatan). Tidak diketahui persis kapan kapal dibajak.
"Pihak pemilik kapal baru mengetahui terjadi pembajakan pada tanggal 26 Maret 2016, pada saat menerima telepon dari seseorang yang mengaku dari kelompok Abu Sayyaf," demikian isi keterangan tertulis Kemlu kepada Tribun.
Lebih lanjut dijelaskan Kapal Brahma 12 sudah dilepaskan dan saat ini sudah di tangan otoritas Filipina.
Sementara itu kapal Anand 12 dan 10 orang awak kapal masih berada di tangan pembajak, namun belum diketahui persis posisinya.
Dalam komunikasi melalui telepon kepada perusahaan pemilik kapal, pembajak/penyandera menyampaikan tuntutan sejumlah uang tebusan.
"Sejak tanggal 26 Maret, pihak pembajak sudah 2 kali menghubungi pemilik kapal," sebut Kemlu.
