Breaking News Tambang Ilegal
Polisi Temukan Enam Ponton TI Rajuk Tambang Timah Ilegal
Polisi menemukan enam ponton alat tambang untuk penambangan timah di Air Ranggong. Aktivitas penambangan timah tersebut diduga ilegal
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Rusmiadi
Laporan wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
POSBELITUNG.COM, TANJUNGPANDAN - Polisi menemukan enam ponton alat tambang timah inkonvensional (TI) rajuk, untuk menambang timah, di Air Ranggong, Dusun Air Serkuk, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan.
Saat berlangsung penertiban aktivitas penambangan timah ilegal tersebut, polisi tidak mendapatkan pekerja tambang yang sudah kabur ke dalam hutan magrove.
Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Muhammad Nizar seizin Kapolres Belitung, AKBP Candra Sukma Kumara, menjelaskan diduga aktivitas tambang timah yang dilakukan penambang tersebut ilegal.
"Dugaan sementara mereka tidak memiliki izin resmi," kata Kompol Muhammad Nizar kepada Posbelitung.com, disela-sela penertiban tambang timah ilegal tersebut, Selasa (5/4/2016).
Jumlah ponton TI rajuk dilokasi tersebut yang ditemukan petugas sebanyak enam ponton. Diduga akivitas penambangan timah dilokasi tersebut sudah berlangsung sekitar tiga minggu belakangan ini
