Breaking News Tambang Ilegal

Polisi Temukan Enam Ponton TI Rajuk Tambang Timah Ilegal

Polisi menemukan enam ponton alat tambang untuk penambangan timah di Air Ranggong. Aktivitas penambangan timah tersebut diduga ilegal

Penulis: Disa Aryandi | Editor: Rusmiadi
Posbelitung.com/Disa Aryandi
Ponton TI rajuk dari aktivitas penambangan ilegal di Air Ranggong, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Selasa (5/4/2016) 

Laporan wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi

POSBELITUNG.COM, TANJUNGPANDAN - Polisi menemukan enam ponton alat tambang timah inkonvensional (TI) rajuk, untuk menambang timah, di Air Ranggong, Dusun Air Serkuk, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan.

Saat berlangsung penertiban aktivitas penambangan timah ilegal tersebut, polisi tidak mendapatkan pekerja tambang yang sudah kabur ke dalam hutan magrove.

Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Muhammad Nizar seizin Kapolres Belitung, AKBP Candra Sukma Kumara, menjelaskan diduga aktivitas tambang timah yang dilakukan penambang tersebut ilegal.

"Dugaan sementara mereka tidak memiliki izin resmi," kata Kompol Muhammad Nizar kepada Posbelitung.com, disela-sela penertiban tambang timah ilegal tersebut, Selasa (5/4/2016).

Jumlah ponton TI rajuk dilokasi tersebut yang ditemukan petugas sebanyak enam ponton. Diduga akivitas penambangan timah dilokasi tersebut sudah berlangsung sekitar tiga minggu belakangan ini

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved