KPK Periksa Aguan Soal Komunikasinya dengan Staf Khusus Ahok, Sunny

Uang itu juga digunakan untuk mempengaruhi pengesahan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pemilik Agung Sedayu Group
Sugianto Kusuma (Aguan) terkait komunikasi dirinya dengan staf khusus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwijaya.

KPK memeriksa Aguan untuk mengetahui komunikasi yang dilakukan dirinya terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

"Aguan hari ini ditanyakan penyidik seputar komunikasinya dengan Sunny," kata Pelaksana Harian Ketua Humas KPK Yuyuk Indriati di Kantor K{K, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Selain itu, penyidik KPK juga menanyakan kepada Aguan perihal hubungannya dengan dua perusahaan yang menjadi pengembang dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Kegiatan-kegiatan yang bersangkutan dengan PT. KNI (PT Kapuk Naga Indah) dan PT MWS (PT Muara Wisesa Samudra)," kata Yuyuk.

Mengenai jawaban Aguan atas pertanyaan penyidik, Yuyuk belum mau mengungkapkannya.

Kasus dugaan gratifikasi reklamasi bermula setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi dan Personal Asistant PT Agung Podomoro Land (PT APL) Trinanda Prihantoro di sebuah pusat perbelanjaan, Kamis (31/3/2016) silam.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 1,14 miliar yang diduga untuk memuluskan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035.

Uang itu juga digunakan untuk mempengaruhi pengesahan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.

Dua Raperda tersebut saat itu tengah dalam tahapan pembahasan di Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.

Pada kasus ini, selain dua orang yang tertangkap tangan, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja sebagai tersangka.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved