Operasi Tangkap Tangan
KPK Tangkap Tangan Tiga Orang PN Jakarta Pusat
Sesuai prosedur KPK, lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memberikan status hukum yang ditangkap.
POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan yang menjaring Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
"Yang ditangkap tiga orang," kata sumber di KPK, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Ketiga orang tersebut telah dibawa ke KPK untuk dimintai keterangannya.
Sesuai prosedur KPK, lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memberikan status hukum yang ditangkap.
Belum diketahui apakah tiga orang yang ditangkap tersebut termasuk penyuap.
"Ada tiga orang dan sudah di dalam," kata sumber tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membenarkan Panitera/Sekretaris Edy Nasution ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Humas PN Pusat Jamaludin Samosir mengatakan Edy ditangkap tadi siang.
"Jadi barusan tadi memang dibenarkan ada OTT panitera PN Pusat sekitar jam 12 tadi," kata Jamaludin saat dihubungi, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Ruangan Edy sendiri telah disegel KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ilustrasi_20160420_175604.jpg)