Ada 57 Ribu PNS Siluman di Indonesia

Sekretaris BKD Lamongan, Mugito kepada wartawan, membenarkan dari 57 ribu PNS misterius tersebut 10 PNS di antaranya tercatat dari Lamongan.

net
Ilustrasi PNS 

POSBELITUNG.COM, LAMONGAN - Data Badan Kepegawaian Nasional Kementerian PAN dan RB menyebut di Indonesia ada sebanyak 57 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) misterius alias berstatus 'siluman'.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamongan, Mugito kepada wartawan, membenarkan dari 57 ribu PNS misterius tersebut 10 PNS di antaranya tercatat dari Lamongan.

Ke 10 PNS yang diduga siluman itu diketahui setelah pihak BKN melakukan registrasi atau Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (e-PUPNS) sampai dua kali sepanjang tahun 2015.

Sampai dengan pendataan e-PUPNS terakhir, kata Mugito, ke-10 PNS yang tidak diketahui dimana mereka bertugas di lingkungan Pemkab Lamongan belum melakukan registrasi.

"Ya, memang benar ada sejumlah 10 orang, dan disebutkan belum melakukan registrasi," ungkap Mugito Kepada Surya (Tribunnews.com Network).

Data BKN disebutkan, ke 10 PNS ini memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) masing-masing dan diangkat di tahun yang berbeda.

Enam di antaranya diangkat tahun 2007, 2 orang diangkat tahun 2006 dan masing-masing 1 orang PNS pada tahun 2009 dan tahun 1987.

Karena namanya tercatat dan mempunyai NIP, menurut Mugito, mereka diduga juga menerima gaji seperti lazimnya PNS yang lain sejak mereka diangkat menjadi abdi negara.

Anehnya meski sebelumnya tercatat di BKN sebagai PNS, namun saat dilakukan pendataan ulang, mereka tidak masuk sebagai PNS hasil registrasi e-PUPNS sehingga dikatakan sebagai PNS 'siluman'.

Menurut Mugito, sesuai dengan surat edaran dan batas waktu yang ditentukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015 dan Surat Kepala BKN Nomor: K/26-30/V 17- 1/99 tanggal 18 Februari tentang Perpanjangan e-PUPNS 2015, pihaknya memberi waktu hingga 2 mei kepada instansi atau PNS yang bersangkutan untuk melakukan registrasi.

Ia sudah melakukan kroscek terhadap ke 10 PNS yang dimaksud namun data di BKD tidak ada.

"Sudah kita kroscek ke bagian anggaran dan menyebutkan kalau 10 PNS itu tidak ada dalam daftar nama penerima gaji PNS," ungkapnya kepada Surya.

Karena tidak ada di data BKD Lamongan, dimungkinkan mereka telah pindah ke daerah lain atau sudah pensiun atau meninggal, namun namanya tidak dilaporkan ke BKN.

BKD Lamongan telah menyurati seluruh SKPD di Lingkungan Pemkab Lamongan dengan menyebutkan ke 10 nama PNS itu.

Diminta untuk cek dan ricek apakah PNS tersebut terdapat dan bertugas sebagai PNS di SKPD yang dimaksud.

"Surat itu kami luncurkan 21 April lalu dan kami deadline sampai 2 Mei sudah harus dilaporkan ke BKD yang kemudian dilanjutkan ke BKN," tandasnya kepada Surya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved